KSKP Nunukan Amankan Dua Tekong Hendak Selundupkan 7 Pekerja Migran ke Malaysia

oleh -1,171 views
oleh
Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari

NUNUKAN.LK – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, mengamankan dua orang tekong atau calo yang hendak menyelundupkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) Ilegal ke wilayah Malaysia.

“Semua C-PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, berasal dari Nusa Tenggara Timur,” kata Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, Kamis (05/02/2026).

Kedua tekong yang diamankan adalah SL (40), warga Camplong I, RT.10, RW.005, Kelurahan Kamplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan EN (35), warga beralamat di Jalan PT.TMSJ 2, Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi.

Penangkapan kedua tekong diawali oleh diamankannya 7 C-PMI dalam operasi pengawasan personel KSKP Nunukan terhadap kedatangan penumpang kapal KM Bukit Siguntang yang tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Para C-PMI dibawa oleh pelaku SL dari kampung halamannya NTT untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Sabah, Malaysia,” sebutnya.

SL juga mengaku proses penyelundupan 7 orang C-PMI tanpa dilengkapi dokumen paspor, dan rencananya diberangkatkan melalui jalur perbatasan Indonesia – Malaysia, di Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.

Dalam praktek pencarian pekerja, SL mendapatkan imbalan atau keuntungan sebesar RM. 1,320 atau setara Rp 5,280.000 terhadap tiap orang C-PMI yang berhasil diberangkatkan ke perkebunan sawit di Malaysia.

“Tiap C-PMI diminta uang pengurusan perjalanan hingga penempatan kerja, namun uangnya akan dibayar dengan cara dicicil setelah diterima bekerja,” jelas Andre.

Adapun peran EN dalam perkara ini adalah selaku juru bawa C-PMI mulai dari penjemputan di pelabuhan Nunukan, dilanjutkan ke dermaga tradisional Sungai Bolong Nunukan untuk diberangkatkan ke Sei Ular, Sei Menggaris, menggunakan speedboat.

EN juga ditugaskan mengawal perjalanan C-PMI dari Sei Ular menggunakan mobil hingga menuju perbatasan Indonesia – Malaysia, dengan imbalan uang sebesar Rp 2.000.000.

“Peran EN ini sebagai orang yang membantu SL untuk mempermudah transportasi penyelundupan C-PMI masuk ke wilayah Malaysia,” tuturnya.

Terhadap perbuatannya, SL dan EN terancam pidana percobaan melakukan tindak perdagangan orang, dan atau tindak pidana penyelundupan manusia, dan atau tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Keduanya terancam Pasal 10 Juncto Pasal 4 Undang – Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan atau Pasal 81 Junto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII,’’ terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.