DKUKMPP Nunukan Fasilitasi Eksporit Lokal Pasarkan Buah Segar ke Tawau Malaysia

oleh -220 views
oleh
Peti kayu dan kardus berisi buah segar milik eksportir Nunukan dikirim menggunakan perahu menuju Tawau, Sabah, Malaysia

NUNUKAN.LK – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, memberikan pendampingan dan fasilitasi administrasi para eksportir mengirim buah-buahan segar ke Tawau, Sabah, Malaysia.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Syafaruddin mengatakan pendampingan dan fasilitasi administrasi merupakan bentuk dukungan dari pemerintah dalam mendorong komoditas daerah menyasar pasar internasional.

“Pemerintah berkomitmen mendorong peningkatan ekspor komoditas daerah. Salah satu upayanya adalah memberikan pendampingan dan fasilitasi administrasi ekspor bagi para eksportir,” kata Syafarudin, Minggu (02/08/2026).

Kegiatan ekspor buah ke Tawau, Malaysia, berlangsung setiap dua minggu sekali, setidaknya terdapat lima hingga enam pelaku eksportir buah yang secara rutin mengirimkan produk perkebunan ke luar negeri.

Selain ekspor buah-buahan segar, DKUKMPP Nunukan Nunukan juga memfasilitasi ekspor batu bara, hasil pertanian dan komoditas lainnya yang secara atau tiap dua minggu sekali berangkat dari Nunukan menuju Tawau.

“Untuk produk buah – buahan ekspor sebagian besar didatangkan para ekspotir dari Sulawesi Selatan,” sebutnya.

Syafaruddin berharap para petani – petani di Nunukan dapat meningkatkan produksi buah segar agar dalam menyediakan stok barang dapat dipenuhi langsung tanpa dari mendatangkan dari luar daerah.

Terbukanya pasar ekspor buah – buahan hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh petani lokal dengan cara memperbaiki sistem tanam dengan menyesuaikan para standar kebutuhan pasar luar negeri.

“Harapan kita potensi pertanian buah Nunukan terus berkembang sehingga buah hasil petani dapat menjadi komoditas ekspor yang memiliki daya saing di pasar internasional,” ucapnya.

Dukungan pemerintah terhadap pelaku eksportir di mulai dari ajakan pemerintah kepada pelaku usaha untuk melengkapi administrasi dokumen agar ekspor barang berjalan sesuai aturan pemerintah setempat maupun negara tujuan.

Adapun beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku eksportir diantara memiliki NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), melakukan konfirmasi status wajib pajak, memastikan sinkronisasi data pada sistem Bea Cukai dan sistem Elektronik Surat Keterangan Asal (E-SKA.

“Untuk dokumen ekspor yang wajib dipersiapkan meliputi invoice atau faktur, packing list, surat jalan, daftar kemasan, Bill of Lading (B/L), Pemberitahuan Ekspor Barang, serta SKA,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.