Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid Al Muttaqin Nunukan

oleh -163 views
oleh
Barang bukti pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman masjid AL Muttaqin Nunukan

NUNUKAN.LK – Polres Nunukan menangkap dua pria berinial A alias Joker (34) dan M alias Pakcik (56), tersangka pencurian sepeda motor di halaman masjid Al-Muttaqin, Jalan BNI Lama RT. 01 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Sunarwan mengatakan pelaku dilaporkan atas hilangnya sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru Nomor Polisi KU 2612 NN yang terparkir di halaman masjid.

“Peristiwa pencurian terjadi Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di areal parkir Masjid AL Muttaqin,” Sunarwan, Kamis (25/06/2026).

Kronologi hilangnya sepeda motor bermula ketika korban pada Rabu 17 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita datang ke Kafe Pandawa di Jalan Pasar Lama Nunukan, menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di area halaman Masjid Al-Muttaqin yang berdekatan dengan lokasi kafe Pandawa. Selang satu jam, korban pergi menuju angkringan miliknya di Jalan Tanah Merah bersama temannya.

“Korban bersama temannya naik kendaraan milik temannya menuju angkringan, sedangkan sepeda motor milik korban dibiarkan di halaman parkiran masjid,” sebutnya.

Keesokan harinya tepatnya Kamis 18 Juni 2026, korban kembali ke masjid bermaksud mengambil sepeda motor, namun keberadaan Honda Beat miliknya sudah tidak berada ditempat halaman masjid.

“Korban berusaha mencari kendaraan di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” terang Sunarwan.

Unit Reskrim Polsek Nunukan yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan hingga mendapati fakta bahwa sepeda motor Honda Beat sudah beralih tangan tanpa izin di kuasai oleh A alias Joker.

Berdasarkan pengakuan Joker yang diamankan Polisi, tersangka sengaja mengambil sepeda motor dan kemudian bersama-sama dengan M Alias Paccik membawanya ke bengkel untuk diperbaiki.

“M alias Pakcik mengetahui sepeda motor itu hasil curian, tapi dia tetap membantu menyimpan dan menyembunyikan di sebuah rumah kontrakan tempat tinggalnya,” jelasnya.

Terhadap A alias Joker, Polisi mengenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adapun untuk M alias Pakcik dijerat Pasal 591 huruf ‘a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.