NUNUKAN.LK – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, mengamankan dua orang tekong atau calo yang hendak menyelundupkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) Ilegal ke wilayah Malaysia.
“Semua C-PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, berasal dari Nusa Tenggara Timur,” kata Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, Kamis (05/02/2026).
Kedua tekong yang diamankan adalah SL (40), warga Camplong I, RT.10, RW.005, Kelurahan Kamplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan EN (35), warga beralamat di Jalan PT.TMSJ 2, Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi.
Penangkapan kedua tekong diawali oleh diamankannya 7 C-PMI dalam operasi pengawasan personel KSKP Nunukan terhadap kedatangan penumpang kapal KM Bukit Siguntang yang tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Para C-PMI dibawa oleh pelaku SL dari kampung halamannya NTT untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Sabah, Malaysia,” sebutnya.
SL juga mengaku proses penyelundupan 7 orang C-PMI tanpa dilengkapi dokumen paspor, dan rencananya diberangkatkan melalui jalur perbatasan Indonesia – Malaysia, di Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
Dalam praktek pencarian pekerja, SL mendapatkan imbalan atau keuntungan sebesar RM. 1,320 atau setara Rp 5,280.000 terhadap tiap orang C-PMI yang berhasil diberangkatkan ke perkebunan sawit di Malaysia.
“Tiap C-PMI diminta uang pengurusan perjalanan hingga penempatan kerja, namun uangnya akan dibayar dengan cara dicicil setelah diterima bekerja,” jelas Andre.
Adapun peran EN dalam perkara ini adalah selaku juru bawa C-PMI mulai dari penjemputan di pelabuhan Nunukan, dilanjutkan ke dermaga tradisional Sungai Bolong Nunukan untuk diberangkatkan ke Sei Ular, Sei Menggaris, menggunakan speedboat.
EN juga ditugaskan mengawal perjalanan C-PMI dari Sei Ular menggunakan mobil hingga menuju perbatasan Indonesia – Malaysia, dengan imbalan uang sebesar Rp 2.000.000.


