NUNUKAN.LK – Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan, gagalkan penyelundupan barang branded asal Malaysia, yang masuk tanpa dokumen kepabeanan di wilayah Nunukan.
Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengatakan sinergitas TNI AL dan Bea Cukai kembali menunjukan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas ekonomi negara di wilayah perbatasan.
“Muatan barang ilegal diamankan diatas kapal kayu di KM Cahaya Jamaker GT 28 yang sandar di dermaga tradisional Yamaker Nunukan dini hari,” kata Primayantha, Sabtu (14/02/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ilegal iberawal dari informasi intelijen SFQR Lanal Nunukan terkait adanya rencana pengiriman barang branded dari wilayah Simpang Tiga, Sabah Malaysia, menuju perairan pulau Nunukan.
Berbekal informasi awal, tim SFQR menyampaikan laporan ke Danlanal Nunukan meminta petunjuk guna tindakan cepat dan tepat terukur, sekaligus berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Nunukan.
“Sinergi antar instansi menjadi kunci utama dalam memastikan setiap informasi dapat direspons secara profesional, terarah, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap muatan KM Cahaya Jamaker, petugas menemukan 4 kardus besar dan 2 koper berisi berbagai barang branded tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
“Muatan kardus dan koper berisi tas, dompet, jam tangan, hijab, parfum, hingga produk fashion, aksesoris serta sepatu dari berbagai merek ternama seperti Adidas, Nike, Puma, Dior dan Bonia,” sebutnya.
Barang-barang ilegal tersebut dikategorikan barang baru karena masih terdapat merek produk. Adapun nilai kerugian negara dari pelanggaran kepabeanan diperkirakan mencapai sekitar Rp 88.230.903.
Seluruh barang hasil sitaan petugas diserahkan Kantor Bea Cukai Nunukan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pendataan, serta proses penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan tegas ini tidak semata penegakan hukum, tetapi juga melindungi negara dari potensi kerugian akibat tidak dibayarnya bea masuk dan pajak impor,” terangnya.
Danlanal menyampaikan, penyelundupan barang luar negeri tanpa izin kepabeanan dapat dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam penjelasan UU tentang kepabeanan disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean tanpa pembayaran bea masuk dan pajak dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.
“TNI AL berkomitmen akan selalu konsisten dalam menjaga tertib niaga dan stabilitas perekonomian nasional, khususnya di wilayah perbatasan” terangnya.
Sinergitas Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan dalam mengawal perairan perbatasan dari berbagai bentuk kegiatan ilegal telah menghasilkan sejumlah tindakan pengamanan penyelundupan barang terlarang.
‘Kerjasama penindakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat pengawasan maritim, tetapi juga memberikan efek deterrent bagi pelaku penyelundupan,” tutupnya.




