Selama 3 Tahun, Karyawan Gudang Indomie di Nunukan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,09 Miliar

oleh -
oleh
Salah satu produk Indomie

NUNUKAN.LK – Satreskrim Polres Nunukan menangkap 4 orang karyawan PT Indomarco Adi Prima cabang Nunukan, Kalimantan Utara, karena terlibat dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1,09 miliar.

“Penggelapan ini persengkongkolan antara supir, sales, petugas penjaga gudang hingga petugas helper yang biasanya menyusun barang-barang digudang,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, Rabu (14/05/2025).

Aksi penggelapan terjadi mulai tahun 2022 – 2025, dimana para pelaku bekerjasama memanipulasi data stok gudang dengan membuat laporan seolah-olah stok indomie masih tersedia atau belum habis terjual.

Selama kurun waktu 3 tahun, para pelaku menjual stok gudang dengan harga lebih murah kepada pelanggan yang hasilnya dinikmati bersama, sehingga aksi penggelapan berjalan sangat lancar.

“Perusahaan cabang di kota Samarinda melakukan audit, dan mengecek stok barang ke Nunukan. Awalnya mereka tidak menemukan kejanggalan,’’ ujarnya.

Kejanggalan akhirnya terungkap ketika perwakilan PT Indomarco Adi Prima Samarinda, melihat ada keanehan karena laba dihasilkan perusahaan tidak berubah setiap tahunnya, sedangkan permintaan gudang di Nunukan terus bertambah.

Setelah dilakukan pengecekan ulang, perusahaan menemukan tumpukan kotak indomie kosong di bagian tengah, sedangkan kotak-kotak berisi Indomie diletakan di bagian depan menutupi kotak kosong.

“Tim audit awalnya hanya menghitung jumlah kotak tanpa memeriksa, tapi setelah ditelusuri, ada kotak-kotak kosong, kotak itu dilaporkan dalam data barang belum terjual,” sebutnya.

Adapun para pelaku diamankan Polisi adalah, AH selaku kepala gudang, JM bertugas sebagai sales, AT petugas supir, dan AG petugas bagian penyusunan barang/helper. Jumlah pelaku kemungkinan masih bertambah.

Agustian menuturkan, pelaku mengakui telah memanifulasi laporan stok gudang dan sistem administrasi keuangan, pelaku juga tidak membantah barang dijual dengan harga miring ke pelanggan, bahkan mantan karyawan ikut membeli.

Tidak hanya menjual per kotak, pelaku melayani penjual Indomie secara eceran. Biasanya 1 kotak Indomie dijual seharga Rp 120 ribu atau lebih murah dari harga normal Rp 170 ribu per kotak.

“Mereka mengakui semua, mungkin sudah capek menutupi kebohongan selama ini mau sampai kapan berkelip ke perusahaan,” terangnya.

Masing-masing pelaku mendapatkan hasil penggelapan sesuai tugas dan perannya. Sebagian uang haram digunakan untuk kesenangan bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari hasil audit sementara, asumsi kerugian PT Indomarco Adi Prima mencapai Rp 1.098.241.721, nilai ini bisa bertambah karena Polisi masih mencari pelaku-pelaku lainnya yang sebelumnya pernah bekerja di gudang.

“Ancamannya Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana,’’ ungkap Agustian.

No More Posts Available.

No more pages to load.