Polres Tarakan Tangkap Dua Pelaku Perampokan Tambak Bersenjata Api

oleh -242 views
oleh
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menggelar pers rilis hasil pengungkapan kasus perampokan hasil panen tambak kepiting di sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas, Bulungan,

TARAKAN.LK – Tim gabungan Satpolairud Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara, berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap petani tambak di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas, Tengah, Kabupaten Bulungan.

Kapolres Kota Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 17:00 Wita, terkait aksi pencurian dengan pelaku 3 orang menggunakan senjata api rakitan.

“Dari laporan itu, Satpolairud Polres Tarakan berkoordinasi dengan Direktorat Polairud Polda melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan awal korban serta saksi,” kata Bonifasius, Senin (24/08/2026).

Kronologi kejadian berawal dari korban bersama rekan-rekannya hendak kembali ke Tarakan, setelah menyambangi kepiting di salah satu lokasi tambak, namun dipertengahan perairan Sungai Maluku, speedboat korban didatangi tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial PK, PG dan GD, satu diantaranya menodongkan senjata api. Dalam kondisi tidak berdaya dan ketakutan, korban hanya bisa pasrah terdiam tanpa perlawanan.

“Melihat korban tidak melawan, pelaku membawa kabur sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit telepon seluler dan uang tunai sekitar Rp 4 juta, adapun nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta,” sebut Kapolres.

Bonifasius menereangkan, pengungkapan kasus dimulai dari informasi mengarah kepada satu dari pelaku berinisial PK, yang diketahui beraktivitas di Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan keberadaannya, personil Gakkum Satpolairud Polres Tarakan dan Gakkum Direktorat Polairud Polda, mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan PK tanpa perlawanan.

“Hasil penyelidikan Kamis 20 Agustus 2026 Polisi menemukan senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm disembunyikan di areal pertambakan,” jelasnya.

Usai mengamankan PK, Polisi kembali memburu keberadaan PG yang merupakan saudara kembar PK. PG sendiri berhasil diamankan Satpol Satpolairud Polres Tarakan, pada Minggu 23 Agustus di wilayah Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.

Selain mengamankan dua pelaku, Polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pencarian pelaku melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polda Kaltara.

“Turut diamankan tiga unit mesin 40 PK merk Yatama, satu unit body speedboat berwarna kuning – biru, satu bilah parang milik tersangka,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

“Penyelidikan kasus pencurian dan kepemilikan senpi dilakukan beriringan. Polisi memastikan kasus ditangani secara profesional,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.