Ahmad Triadi Sosialisasikan Fungsi Perda Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber PAD

oleh -146 views
oleh
Anggot DPRD Nunukn Ahmad Triady mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triadi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Perda Nunukan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dihadapan masyarakat, Ahmad Triadi menerangkan Perda PDRD adalah payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pungutan guna memperoleh pendapatan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Perda ini mekanisme aturan penarikan pajak dan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepatuhan bagi wajib pajak,” kata Ahmad Triadi, Jumat (15/05/2026).

‘Perda PDRD sangat krusial sebagai landasan hukum utama untuk memungut PAD secara sah. Perda ini bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah, membiayai pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan pelayanan publik tanpa membebani masyarakat berlebihan.

Diterangkannya, semua hasil pembayaran masyarakat ke pemerintah akan kembali digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dengan cara peningkatan sarana maupun prasarana fasilitas umum dan lainnya

Pajak sendiri menjadi pilar utama kemandirian fiskal daerah. Saat ini pajak dan retribusi menjadi sumber penghasilan hampir 80 persen dari PAD, semakin besar PAD maka semakin kecil ketergantungan daerah pada anggaran pusat.

“Semua pungutan dikenakan ke masyarakat harus diikat dengan aturan resmi, itulah fungsinya Perda PDRD agar penarikan pajak berkekuatan hukum,” sebutnya.

Perda PDRD juga merupakan aturan penarikan pajak resmi guna mencegah muncul nya pungutan liar dari oknum –  tertentu tertentu yang besaran pembayaran berlandaskan regulasi yang lebih tinggi.

Pendapatan pajak dan retribusi tahun ini akan dijadikan anggaran pembangunan daerah dan pelayanan publik tahun depan, semakin banyak pajak, semakin banyak pula infrastruktur terbangun.

“Perda PDRD tidak hanya soal regulasi, tapi instrumen strategis masa depan fiskal daerah,’’ terangnya.

Politisi Hanura ini kembali menegaskan, pajak dan retribusi daerah adalah tulang punggung PAD, sehingga aturan yang digunakan harus responsif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik.

Lebih jauh, DPRD Nunukan juga mendorong Pemerintah Daerah menerapkan layanan digital agar pengelolaan semakin transparan dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, penguatan kepastian hukum dalam tata kelola pajak disebut menjadi pondasi penting untuk memperkuat fiskal daerah ke depan.

“Regulasi yang tepat bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan stabilitas keuangan daerah,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.