NUNUKAN.LK – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, gagalkan penyeludupan ribuan item kosmetik ilegal asal Malaysia, di dermaga tradisional, Lale Sallo, pulau Sebatik.
Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, mengatakan keberhasilan penggagalan penyelundupan barang larangan edar dilakukan Jumat 24 April 2026, sekitar pukul 20:30 Wita.
“Keberhasilan ini hasil koordinasi tim gabungan SFQR Lanal Nunukan bersama Satgas Ops Intelijen Samurai-26.i Pusintelal dan Satgas Intelstrat Bais Intelstrat,” kata Slamet Ariyadi, Sabtu (25/04/2026).
Kronologi penindakan kosmetik ilegal bermula dari informasi diterima SFQR Lanal Nunukan, terkait adanya rencana penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia di wilayah perbatasan Indonesia pulau Sebatik.
Atas perintah Danlanal Nunukan, Pasintel Lanal Nunukan melaksanakan operasi keamanan laut terbatas di perairan Sebatik, dengan sasaran kegiatan penyekatan pemantauan dan pemeriksaan terhadap speedboat.
“Sasaran operasional speedboat dan perahu yang melintas atau akan sandar di titik-titik pelabuhan tikus, termasuk dermaga tradisional,” sebutnya.
Tim gabungan yang melakukan pengawasan di Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang, Sebatik sekitar pukul 19:30 Wita melihat sebuah speedboat mencurigakan dari arah perairan Malaysia menuju perairan Indonesia dengan tujuan dermaga tradisional Lale Sallo.
Dari pengamatan awal, speedboat 200 PK dengan motoris mengangkut muatan bahan pokok berupa beras dan minyak goreng asal Malaysia, yang biasanya digunakan untuk kebutuhan masyarakat di perbatasan pulau Sebatik.
“Personel tidak begitu saja percaya, kemudian personel melakukan pemeriksaan menyeluruh dan ternyata ada 4 kardus besar warga coklat mencurigakan di simpan di tengah muatan,” sebutnya.
Kotak mencurigakan dilakukan pembongkaran disaksikan beberapa orang butuh yang hasilnya ditemukan kotak kemasan berisi kosmetik ilegal dengan total keseluruhan sebanyak 1832 item.
Berdasarkan pengakuan motoris speedboat berinisial MR (27) warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Utara, dirinya tidak mengetahui bahwa dalam muatan terdapat 4 kotak kosmetik ilegal Malaysia.
“Tugas motoris hanya sebatas membawa speedboat dari Malaysia ke Sebatik, dia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan jenis-jenis barang muatan,” tuturnya.
Seluruh barang bukti hasil penindakan beserta motoris diserahkan ke kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, guna penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Adapun rincian barang diserahkan yakni, kosmetik merk Brilliant Skin Essentials sebanyak 98 Pcs. Masing masing Pcs berisi 4 item, total jumlah 392 item. Kemudian 144 kotak kosmetik tanpa merek, tiap kotak berisi 10 item, total keseluruhan 1.440 item.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC) Nunukan, Kuncoro mengapresiasi penindakan yang dilakukan TNI AL terhadap kosmetik ilegal dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 74.166.950.
“KPPBC Nunukan akan segera menetapkan statusnya barang menjadi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus rencana untuk pemusnahan,” terang Kuncoro.




