TNI AL Gagalkan Penyelundupan 7 Orang C-PMI Ilegal asal NTT ke Malaysia

oleh -1,063 views
oleh
Penyerahan 7 orang C-PMI dan barang bukti Lanal Nunukan ke kantor BP3MI Nunukan

Rombongan C-PMI yang terjaring dalam patroli Lanal Nunukan sangat memungkinan dapat disalurkan bekerja ke luar negeri, selama orang-orang tersebut mampu memenuhi pengurusan dokumen resmi dari pemerintah.

Kalaupun tidak mampu memenuhi syarat sebagai pekerja luar negeri, BP3MI masih memiliki metode lain dalam mempekerjaan dengan cara menyalurkan orang-orang tersebut ke perusahaan di wilayah Nunukan.

“Jika kedua saran ini tidak terpenuhi, mereka terpaksa dipulangkan ke daerah asal masing-masing menggunakan biaya pemerintah,” jelasnya.

Sebelum menerima pelimpahan perkara, BP3MI Nunukan telah melakukan wawancara singkat dengan 7 orang C-PMI, dimana para calon pekerja mengaku keberangkatan ke Malaysia merupakan kedua kalinya.

Keberadaan mereka di Indonesia hanya sebatas cuti kerja, sehingga para C-PMI berniat untuk kembali ke Malaysia, menggunakan jasa pengurus dengan biaya tiap orang sebesar RM 400 atau setara Rp 1.360.000

“Awal masuk ke Malaysia tidak pakai paspor, jadi pulang ke Indonesia lewat ilegal. Mereka menggunakan jasa pengurus agar mudah kembali masuk Malaysia,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.