Tingkatkan Pemahaman Tentang Kesehatan, Hj. Nadia Sosialisasikan Perda Kerjasama BLUD Puskesmas

oleh -744 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan, Hj. Nadia jabarkan penjelasan Perda kerjasama BPJS dan Puskesmas mengatur fleksibilitas pengelolaan keuangan di RSUD dan puskesmas

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Hj. Nadia, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

“Perda ini penting untuk diketahui publik karena berkaitan langsung dengan mutu pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas,” kata Nadia, Rabu (08/10/2025)

Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, dan dihadiri oleh perangkat desa, tenaga kesehatan, serta masyarakat setempat.

Nadia menerangkan, Perda kerjasama BPJS dan Puskesmas mengatur fleksibilitas pengelolaan keuangan di RSUD dan puskesmas, agar lebih cepat merespons kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Penerapan sistem BLUD memberi ruang gerak lebih luas bagi unit pelayanan publik dalam mengatur anggaran dan belanja. Dengan mekanisme ini, puskesmas dapat mengelola pendapatan secara efisien tanpa menunggu proses panjang dari birokrasi.

“Puskesmas sudah mengelola sendiri pendapatan layanan kesehatannya, sistem kerja ini persis di RSUD yang sejak lama menggunakan BLUD,” ujarnya.

Ia menilai, langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan ditiap Puskesmas

“Puskesmas bisa lebih mandiri dalam meningkatkan mutu layanan, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat langsung,” ujarnya.

Nadia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan daerah tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Menurutnya, tidak semua warga memahami isi dan tujuan Perda yang telah disahkan.

“Masih banyak warga yang belum tahu tugas dan fungsi dewan, termasuk isi Perda. Karena itu, saya ingin menyampaikan langsung agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya,” jelasnya.

Tidak hanya menjelaskan Perda, Nadia menerima sejumlah pertanyaan dari warga tentang keluhan keterlambatan pembangunan sarana kesehatan dan kendala administrasi BPJS Kesehatan

Menanggapi hal itu, Hj. Nadia berkomitmen akan menampung semua aspirasi untuk dibawa dalam rapat kerja DPRD bersama instansi terkait.

“Bagi warga yang BPJS-nya belum aktif, silahkan kirim datanya lewat WhatsApp. Saya akan bantu koordinasikan langsung dengan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Anggota DPRD asal Fraksi Demokrat ini mengaku telah banyak membantu warga miskin untuk memperoleh BPJS gratis dari pemerintah, bantuan ini sebagai bentuk perhatian dirinya sebagai wakil rakyat.

Lewat sosialisasi Perda ini, Ia berharap masyarakat Sebatik semakin melek hukum dan memahami kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan masing-masing.

“Program sosialisasi perda seperti ini sangat penting sebagai sarana edukasi dan penguatan pelayanan publik di Nunukan,” pungkasnya

 

No More Posts Available.

No more pages to load.