Sosialisasikan Perda Narkotika, Muhammad Mansur Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pencerahan

oleh -281 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan Muhammad Mansur gelar Sosperda tentang narkotika

Sosialisasikan Perda Narkotika, Muhammad Mansur Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pencerahan

NUNUKAN.LK – Hampir 80 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara, dihuni narapidana dengan kasus narkotika baik sebagai korban dari penggunaan sabu maupun pengedar.

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Narkotika di tengah masyarakat Kecamatan Nunukan, Selasa (14/05/2026).

“Kondisi ini menjadi keprihatinan kita bersama, peredaran narkotika di Nunukan masih sangat tinggi dan tentunya berbahaya bagi generasi anak bangsa,” kata Mansur.

Dikatakan Mansur, sebagai daerah perbatasan Indonesia – Malaysia dan daerah stansit, Kabupaten Nunukan memiliki kerewasan sangat tinggi terhadap peredaran narkotika yang masuk dari luar negeri.

Tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan kesadaran dari masyarakat akan bahaya narkotika, Kabupaten Nunukan lambat laun akan menjadi daerah sentral peredaran narkotika terbesar di Kaltara.

“Tugas mencegah peredaran narkotika jadi tanggung jawab kita bersama. Untuk mari kita menjaga Nunukan dari penyalahgunaan barang terlarang,” sebutnya.

Saat ini modus peredaran narkotika sebagai macam cara, teknis pengiriman selalu berubah-ubah dan selalu menggunakan sistem jaringan terputus agar aparat keamanan sulit melacak keberadaan jaringan inti.

Mansur mengingatkan petugas keamanan perlu mewaspadai peredaran narkotika lewat sarana drone, modus ini sudah terbukti di Lapas Narkotika Kelas 2A di Jelekong, Bandung, yang berhasil digagalkan seberat 25 gram.

“Pengiriman sabu lewat drone ini modus baru. Artinya, para bendar sudah mempersiapkan berbagai cara agar barang bisa masuk ke satu tempat,” bebernya.

Politisi partai Nasdem Nunukan ini menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2021, berfokus pada tiga strategi penting untuk menutup celah penyelundupan internasional.

  1. Kewajiban pelaksanaan tes urin secara berkala bagi pegawai pemerintah, pelajar, dan pekerja sektor transportasi.
  2. Memberdayakan masyarakat dan pemuda setempat di garis depan perbatasan sebagai informan aktif bagi BNN dan Kepolisian.
  3. Kewajiban integrasi materi bahaya narkotika dalam kurikulum lokal untuk sekolah-sekolah di wilayah terluar.

‘’Saya mengajak semua masyarakat untuk menjaga anak-anaknya dari peredaran narkotika dan lindungi lingkungan tempat tinggal dari dugaan peredaran barang terlarang,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.