Sebabkan Banyak Lakalantas, Anggota DPRD Nunukan Usulkan Perda Larangan Anjing Berkeliaran

oleh -162 views
oleh
Anjing liar berkeliaran di jalan raya sering kali menimbulkan kecelakaan bagi pengendara motor

NUNUKAN.LK – Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Donal, mendorong pemerintah daerah bersama lembaga legislatif menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan hewan liar seperti anjing berkeliaran di jalan dan pemukiman penduduk.

“Banyak hewan liar seperti anjing berkeliaran di jalan-jalan, keberadaan hewan ini kerap kali mengganggu keamanan dan keselamatan warga,” kata Donal, Selasa (02/06/2026).

Keberadaan hewan liar berkeliaran pemilih masyarakat maupun tanpa pemilik sering kali menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara, bahkan tidak sedikit korban mengalami luka ringan hingga berat.

Dia mencontohkan, peristiwa kecelakaan lalu lintas seorang warga menabrak anjing liar di Kecamatan Lumbis, mengakibatkan korban mengalami luka pendarahan dibagian kepala hingga koma beberapa hari di rumah sakit.

“Minggu lalu warga di Lumbis tabrak anjing liar di jalan, korban sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit Malinau, infornya mengalami pendarahan serius di otaknya,” sebutnya.

Kecelakaan lalu disebabkan hewan liar berkeliaran di jalan sudah sering kali terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan. Untuk itu, Donal menghimbau pemilik hewan agar mengandangkan ternaknya demi mencegah dampak bahaya bagi warga.

Donal juga meminta Perintah Nunukan agar menurunkan Satpol PP melakukan operasi penertiban hewan liar, sekaligus menghimbau pemilik ternak tidak melas bebas peliharaan berkeliaran di jalan.

“Saya baru dengar kemarin ada 2 orang warga di Kecamatan Nunukan Selatan, jatuh dari sepeda motor karena tabrak anjing liar, korban mengalami luka-luka,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Donal, larangan melepas hewan liar atau hewan peliharaan secara sembarangan diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari undang-undang konservasi satwa hingga Peraturan Daerah (Perda).

Dalam KUHP terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tidak ada pasal spesifik yang melarang melepas hewan liar secara umum. Namun, terdapat aturan yang melarang keras pelepasan hewan yang membahayakan orang lain dan menyebabkan kerugian.

“Pemilik hewan yang membiarkan hewannya menyerang orang lain yang mengakibatkan luka atau kematian dapat dikenakan Pasal 336 KUHP baru dengan sanksi penjara atau denda, terutama jika terbukti ada unsur kelalaian dari pihak pemilik,” terangnya.

Berkaca jadi banyaknya kecelakaan lalu ini, Donal mengusulkan DPRD Nunukan bersama pemerintah daerah menggodok sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan hingga sanksi bagi pemilik hewan yang lalai menjaga peliharaanya.

Selain menghindari kecelakaan lalu, larangan hewan liar seperti anjing kucing dan kera berkeliaran bebas dapat mencegah penularan penyakit seperti Rabies pada hewan maupun pengrusakan tanaman.

“Silahkan memiliki hewan peliharaan, tapi hendaknya dikandangkan atau menggunakan tali pengaman agar tidak berkeliaran di fasilitas umum,” bebernya.

Usulan Perda larangan hewan atau ternak berkeliaran di jalan mendapat dukungan dari banyak masyarakat, salah satunya suarakan oleh Ardansyah, warga Kecamatan Nunukan Selatan.

“Soal anjing liar berkeliaran di jalan sudah sangat meresahkan warga, sudah banyak pengendara sepeda motor kecelakaan tabrak anjing,” sebutnya.

Terkadang ada anjing galak yang sering mengejar dan menyerang warga, situasi seperti ini berbahaya jika dibiarkan karena meresahkan banyak orang, terutama anak-anak dan orang tua yang sulit berlari.

“Saya sangat setuju dibuatkan Perda larangan hewan liar berkeliaran, kalau perlu dimasukan hukuman pidana dan denda bagi pemilik hewan yang lalai menjaganya,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.