Polsek Nunukan Damaikan Kasus Pemukulan Anak Lewat Restorative Justice

oleh -194 views
oleh
Polsek Nunukan pertemukan keluarga terlapor dan pelapor kasus pemukulan yang diselesaikan lewat Restorative Justice

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan pria dewasa berinisial BA, terhadap tiga korban anak melalui Restorative Justice (RJ).

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, menerangkan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara diatur dalam Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Penganiayaan Ringan) dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021.

“Proses mediasi RJ dilakukan kemarin, Kamis 07 Mei 2026 dengan mempertemukan masing-masing pihak keluarga di Polsek Nunukan,” kata Sunarwan, Sabtu (09/05/2026).

Perkara pemukulan bermula ketika BA pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar 08:00 Wita, mendapati rumahnya di Jalan Pesantren RT 09 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, dibobol oleh maling.

“Setelah mencari informasi, BA menemukan tiga anak di bawah umur di Jalan Antasari, Kecamatan Nunukan, hendak menjual barang-barang milik terlapor kepada pembeli besi tua,” sebutnya.

​Karena terbawa emosi, BA melakukan tindakan fisik dengan memukul ketiga anak menggunakan ranting kayu ketapang dan kayu jenis meranti merah di bagian kaki serta lengan.

Tidak terima terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan BA, pihak keluarga anak-anak akhirnya melaporkan perkara ke Polisi, begitu pula sebaliknya BA melaporkan ketiga anak atas perkara pencurian.

​“Menyikapi laporan saling bertautan, Polisi melakukan langkah persuasif mengundang kedua belah pihak duduk bersama guna memberikan keterangan secara mendalam,” tuturnya.

​Meski faktor pemicu perkara pencurian, namun tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan secara hukum. Untuk itu, Polsek Nunukan berupaya mencari jalan tengah mengedepankan masa depan anak serta ketenangan di masyarakat.

Adapun mediasi kesepakatan orang tua korban (Pihak I) dan pihak BA (Pihak II) sebagai berikut.

– ​Pengakuan Bersama: pihak keluarga korban membenarkan adanya aksi pengambilan barang tanpa izin yang dilakukan anak-anak mereka. Disisi lain, BA juga mengakui secara a telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka.

– ​Penyesalan Mendalam: kedua belah pihak menyatakan penyesalan atas kekhilafan masing-masing dan sepakat saling memaafkan.

– ​Pencabutan Laporan: kedua pihak secara sukarela tanpa paksaan sepakat mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut kembali di kemudian hari.

– ​Komitmen Pengawasan: orang tua korban berkomitmen untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan tercapainya kesepakatan penyelesaian lewat keadilan restoratif, proses penyidikan perkara dihentikan dan hubungan antar pihak keluarga kembali berjalan harmonis.

Polsek Nunukan juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri, sekaligus pengingat bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah tindak kriminalitas.

No More Posts Available.

No more pages to load.