Polisi Amankan Waria di Nunukan Paksa Anak 12 Tahun Berbuat Asusila

oleh -1,706 views
oleh
Waria pelaku kekerasan asusila terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun

NUNUKAN.LK – Ulah tidak senonoh Wanita – Pria (Waria) di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, ini membawanya ke penjara. Pelaku diamankan Polisi atas kaduan melakukan kekerasan asusila kepada anak laki-laki dibawah umur

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan kekerasan asusila disertai dengan ancaman terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Nunukan, Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 20:30 Wita.

“Pelaku bekerja sebagai perias pengantin di salon kecantikan, adapun korban masih berusia 12 tahun,” kata Ipda Sunarwan, Minggu (28/06/2026).

Dalam laporan perkara, korban menceritakan awal kejadian bermula saat dirinya bersama anak-anak lainnya bermain di depan rumah pelaku yang kemudian dipanggil oleh pelaku, untuk membantu mengangkat piring.

Korban yang tidak menyadari modus kejahatan dengan polosnya bersedia masuk ke rumah korban, namun bukannya diminta mengangkat piring, pelaku malah menarik tangan korban dan diminta membuka celana.

“Korban awalnya menolak permintaan itu, tapi pelaku mengancam akan dipukul jika tidak membuka celana,” ucap Sunarwan.

Dengan rasa takut, korban yang terpaksa membuka celana sempat meronta ketika pelaku memainkan alat kelaminnya, pelaku bahkan memaksa korban melakukan asusila yang tidak sewajarnya atau menyimpang.

Dibawah rasa ketakutan, pelaku terus saja memaksa korbannya melayani hawa nafsunya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meminta korban kembali mengenakan celana dan keluar dari rumahnya.

“Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan melaporkan perkara ke Polsek Nunukan,” tuturnya.

Polsek Nunukan yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku tidak membantah telah melakukan tindak kekerasan asusila disertai ancaman.

Dari perkara ini, Polisi amankan sepasang pakaian milik pelaku dan sepasang pakaian milik korban yang dikenakan keduanya saat terjadinya tindak kekerasan asusila.

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang (UU) RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” beber Sunarwan.

No More Posts Available.

No more pages to load.