Imigrasi Nunukan dan Imigresen Malaysia Bahas Penegasan Aturan Masa Berlaku Paspor

oleh -
oleh
Kepada kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno dan Pejabat Kepala Imigresen Tawau, Sabah, Malaysia, Surayani Binti Raona

NUNUKAN.LK – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, menggelar pertemuan koordinasi bilateral bersama Imigresen Tawau, Sabah, Malaysia, membahas pengelola jalur perlintasan resmi Nunukan –Tawau secara tertib dan aman.

“Pertemuan ini membahas kebijakan keimigrasian antar negara, khususnya mengenai masa berlaku paspor di Indonesia,” kata Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Nunukan, Iwan, Jumat (27/06/2025).

Iwan menerangkan, pertemuan yang digelar perbatasan Indonesia pulau Sebatik, dihadiri kepada kantor Kelas II Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno dan Pejabat Kepala Imigresen Tawau, Sabah, Malaysia, Surayani Binti Raona.

Kedua belah pihak sepakat bahwa penumpang kapal internasional dengan paspor masa berlakunya kurang dari 6 (enam) bulan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia maupun Malaysia.

“Kita ingin menegaskan kembali bahwa masa berlaku dokumen paspor kurang 6 bulan tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia,” ucapnya.

Penegasan larangan masuk wilayah Indonesia bagi pemilik paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Kimigrasian.

Adapun Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku. Artinya, baik warga Indonesia maupun orang asing yang masuk atau keluar Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang diakui sah dan masih berlaku.

“Kebijakan aturan ini mengacu pada standar internasional dan peraturan nasional masing-masing negara,” tuturnya.

Pertemuan Imigasi Nunukan dan Imigresen Tawau sebagai langkah preventif untuk menghindari masalah hukum dan administratif, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas.

Penegasan aturan ini dipandang penting karena mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan sangat tinggi, sehingga dapat berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan kendala administratif jika tidak diatur secara tegas.

Imigrasi Nunukan juga menghimbau masyarakat, khususnya pelintas batas untuk selalu memeriksa masa berlaku paspor sebelum bepergian, agar tidak mengalami penolakan saat masuk ke negara tujuan.

“Koordinasi antara Imigrasi Indonesia dan Malaysia, ini bentuk nyata sinergitas dalam mengelola jalur perlintasan resmi secara tertib dan aman,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.