NUNUKAN.LK – Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (31) warga Jalan Pasar Sentral Inhutani Nunukan, diduga berperan sebagai calo penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI).
“Pelaku K diamankan Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 10 Wita. Pelaku diduga hendak menyelundupkan C-PMI tanpa dokumen ke wilayah Malaysia,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Senin (30/03/2026).
Penangkapan K bermula dari penyelidikan personel Satreskrim Polres Nunukan terhadap pasangan suami istri dan seorang anak yang mencurigakan di sekitar kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Sunarwan menerangkan, tingkah laku pasangan suami istri yang terlihat menoleh segala arah mencari petunjuk memperkuat kecurigaan Polisi, bahwa orang tersebut merupakan C-PMI yang sedang kebingungan menunggu kedatangan seseorang.
“Pasangan suami istri dan anaknya baru turun dari kapal penumpang KM Pantokrator yang berangkat dari Parepare, Sulawesi Selatan,” sebutnya.
Mencium adanya tindak pidana, Polisi berinisiatif mengintrogasi pasangan suami istri yang hasilnya diperoleh keterangan bahwa kedatangannya ke Nunukan untuk melanjutkan perjalanan ke Malaysia bekerja sebagai tenaga kerja.
Masih berdasarkan pengakuan keduanya, rencana keberangkatan ke Malaysia dibantu oleh seorang IRT asal Kecamatan Nunukan, tanpa melalui pintu resmi pemeriksaan kantor Imigrasi Nunukan.
“Mereka nantinya diberangkatkan tanpa dokumen resmi, keduanya juga menyebut nama K yang memfasilitasi perjalanan ke Malaysia,” tuturnya.
Berbekal informasi awal, Polisi melakukan penyelidikan terhadap IRT berinisial K dan berhasil mendapatkan petunjuk keberadaan K disebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Borneo I, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
K dalam pemeriksaan membenarkan berperan selaku pengurus keberangkatan C-PMI ilegal dan mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengenakan tarif RM 1.300 per seorang dari Nunukan menuju Lahad Datu, Sabah, Malaysia.



