Pengusaha Kapal Lapor DPRD Nunukan Keluhkan Pungli di Pelabuhan Tawau Sejak Tahun 2015

oleh -268 views
oleh
RDP DPRD persoalan keluhan pengusaha kapal atas dugaan pungli di pelabuhan Tawua, Malaysia

NUNUKAN.LK – Perwakilan pengusaha kapal penumpang Nunukan – Tawau, H. Andi Darwin, menerangkan munculnya pungutan tidak wajar di pelabuhan Tawau terjadi sejak tahun 2015 dan terus berlanjut hingga menjadi beban bagi pemilik kapal.

Harga tiket kapal Nunukan – Tawau RM 150 atau sekitar Rp500.000, dari harga itu pengusaha kapal hanya mendapatkan bagian RM 75, atau 50%, sisanya diambil pengelola pelabuhan.

“Pemotongan uang tiket di pengelola pelabuhan Tawau tanpa dilengkapi dasar hukum  tertulis, sehingga sudah bisa dipastikan uang tersebut tidak masuk dalam pendapatan negara Malaysia,” kata Darwin dalam RDP dengan Komisi I DPRD Nunukan, Rabu (13/5/2026).

Menurut Andi Dardin, saat kapal kembali berlayar dari Tawau ke Nunukan, pengelola pelabuhan kembali memotong uang tiket yang tidak jelas dasarnya, yakni sebesar sebesar RM10 atas setiap penumpang dewasa dan RM 6,50 untuk anak anak.

“Terlalu banyak beban pungutan kami terima, sedangkan kami tidak mungkin menaikan harga tiket untuk menutupi biaya operasional kapal,” terang Darwin.

Upaya perlawanan dari pengusaha kapal Nunukan dengan memviralkan pungutan tersebut di media sosial, maupun menggandeng kuasa hukum mempersoalkan pungutan tak berhasil.

Untuk itulah, lanjut Darwin, pengusaha kapal Nunukan meminta lembaga DPRD dapat membantu mempersoalkan pungutan tersebut dengan berkoordinasi di tingkat pusat maupun dengan KRI Tawau.

“Ada 7 kapal rute Nunukan – Tawau. Kalau kita hitung sejak 2015 sampai hari ini mungkin punglinya sudah mencapai Rp 1 tribun. Kami pengusaha sudah tidak kuat dan terintimidasi oleh pungutan di pelabuhan Tawau tersebut,” bebernya.

Pungutan lain yang harus dibayar, kata Darwin, pengelola pelabuhan meminta sewa konter penjualan tiket sebesar RM500 per bulan kepada setiap kapal, uang tabungan kebijakan RM500 per bulan, denda sanksi RM500 jika kapal terlambat datang, serta memaksa pemilik kapal membeli bahan bakar minyak ke pengelola pelabuhan.

“Kami minta dukungan DPRD untuk melawan. Kalau perlu kami lakukan mogok kapal agar menjadi perhatian Pemerintah Malaysia,” tuturnya.

Tanggapan KSOP dan Dishub Nunukan

Perwakilan Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Agus Bura, dalam RDP menyarankan persoalan dugaan pungli disampaikan ke perwakilan Indonesia di KJRI Tawau, sehingga KJRI membahasnya dengan pemerintah Malaysia.

“Langkah awal sebaiknya melaporkan dulu ke KRI Tawau, Saya yakin Malaysia pasti akan memanggil pengelola pelabuhan dan pemilik kapal, nah disanalah akan terbongkar apabila persoalan memang salah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Abdul Munir, mengatakan, Pemkab Nunukan segera bersurat ke Kemenhub dan Kemlu untuk mencari solusi  atas pungli maupun pungutan lainnya yang tak jelas dasar hukumnya.

“Termasuk kita ajukan penetapan tarif kapal penyeberangan luar negeri secara sah disetujui oleh pemerintah masing-masing,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.