Muhammad Nasir : Pembagian Kewenangan Provinsi – Kabupaten/Kota Harus diikuti Solusi Nyata

oleh -
oleh
Anggota DPRD Kaltara asal Fraksi PKS, Muhammad Nasir 

TANJUNG SELOR.LK –  Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Fraksi PKS, Muhammad Nasir, mengingatkan penerapan pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota tidak berhenti pada persoalan administratif, tanpa solusi nyata terhadap kebutuhan masyarakat.

Pernyataan itu menjadi salah satu perhatian Fraksi PKS dalam Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar RAPBD Kalimantan Utara tahun anggaran 2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kaltara, Jumat (25/09)

“Fraksi PKS memahami bahwa pemerintah provinsi wajib menjalankan ketentuan pembagian urusan pemerintahan sesuai regulasi,” kata Nasir, Jumat, (25/09/2206).

Nasir menerangkan, semakin ketat pembagian kewenangan diterapkan, semakin besar pula kebutuhan untuk membangun mekanisme yang memastikan persoalan masyarakat tetap mendapatkan penyelesaian.

“Jangan sampai kita hanya berhenti pada penjelasan bahwa ini kewenangan provinsi atau kewenangan kabupaten. Masyarakat butuh penyelesaian, bukan sekadar penjelasan tentang siapa yang berwenang,” ucapnya.

Pada tingkat kabupaten/kota banyak kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari jalan usaha tani, jalan kebun, sarana pertanian, jalan lingkungan, permukiman, jembatan atau jerambah, hingga penyediaan air bersih skala kecil.

Namun, ketika kegiatan-kegiatan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, persoalan berikutnya yang munculadalah kemampuan anggaran daerah yang masih terbatas.

Untuk itu, Fraksi PKS mendorong agar Pemprov Kaltara mempertimbangkan peningkatan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, sehingga pembagian kewenangan tidak diikuti dengan berkurangnya kemampuan pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kalau kewenangan itu memang ada di kabupaten/kota, kita harus taat, tetapi ketika kemampuan anggarannya terbatas, maka harus ada jalan keluar, jngan semua persoalan dilimpahkan, sementara kemampuan keuangannya tidak diperkuat,” ujarnya.

Nasir juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Lemahnya koordinasi dapat menimbulkan persoalan yang dianggap bukan kewenangan provinsi, namun pada bersamaan pula tidak ditangani kabupaten/kota.

Antara provinsi dan kabupaten/kota jangan saling melempar tanggung jawab, provinsi mengatakan bukan kewenangannya, kabupaten juga menyatakan bukan kewenangannya, kondisi seperti ini akan merugikan masyarakat.

Kondisi seperti ini ditemukan dalam beberapa kebutuhan infrastruktur di lapangan. Persoalan yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat justru berlarut karena belum adanya kepastian pihak bertanggung jawab melakukan penanganan.

“Kalau ada perbedaan penafsiran tanggungjawab harus duduk bersama dan mencari solusi. Jangan persoalan kewenangan selesai di atas meja, tetapi persoalan masyarakat tetap tidak selesai,” bebernya.

Dalam pandangan umum Fraksi PKS terhadap RAPBD tahun 2026 juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara program strategis pemerintah dengan kebutuhan mendasar masyarakat.

Ukuran strategis tidak selalu harus dilihat dari besarnya nilai anggaran atau skala proyek. Program strategis pemerintah tentu penting, namun yang dianggap strategis dari sudut pandang pemerintah belum tentu menjadi kebutuhan paling mendesak masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.