NUNUKAN.LK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan periode tahun 2024 hingga September 2025.
“Pemusnahan barang tegahan ini merupakan hasil penindakan KPPBC Nunukan bersama Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Yon Armed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim Nunukan dan KSKP Nunukan,” kata kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro, Selasa (14/10/2205).
Pemusnahan barang tegahan berupa karpet telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan Nomor: S-89/MK/KNL.1303/2025 tanggal 08 Oktober 2025.
Adapun proses pemusnahan sebanyak 24 lembar karpet asal Malaysia, dengan nilai perkiraan mencapai Rp 11.000.000 dilakukan dengan menghibahkan barang kepada lembaga – lembaga sosial.
“Karpet diserahkan kepada lembaga sosial untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang kurang mampu di lingkungan Kabupaten Nunukan,” sebutnya.

Selain memusnahkan karpet, KPPBC Nunukan di waktu bersamaan memusnahkan hasil tangkapan tembakau sebanyak 3.240 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.212 botol dan 648 kaleng, 147 koli ballpres pakaian bekas
Kemudian, 12.064 pcs kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 275 makanan dan pakan ternak ilegal, 25 package bahan kimia untuk pertanian dan 12.260 botol oli dan 900 liter Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Semua produk Malaysia yang dibawa masuk ke wilayah Nunukan tanpa dokumen perizinan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 967.581.400,” sebutnya.



