Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 87 Perkara, Termasuk 16 Ton Pupuk Ilegal

oleh -342 views
oleh
Kejari Nunukan Fatoni Hatam bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Nunukan H. Abdul Munir dan perwakilan Forkopimda Nunukan memusnahkan barang bukti

NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan sisa barang bukti dari sejumlah perkara pidana dan barang bukti rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Terdapat 87 perkara yang telah inkrah terdiri dari pidana narkoba, pidana kekerasan seksal hingga penyeludupan pupuk,” kata Kejari Nunukan Fatoni Hatam, pada Niaga.Asia, Sabtu (09/08/2025).

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk implementasi Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan tetap dilalukan oleh Jaksa.

Ditunjuknya Jaksa dalam pemusnahan barang bukti tertuang dalam BAB III Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomo 14 tentang Kejaksaan RI yang mengatur tugas dan kewenangan Jaksa selalu eksekutor.

“Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan diupayakan secepat mungkin untuk menghindari hilang, berkurang, berubah bentuk ataupun disalahgunakan,” ucap Fatoni.

Adapun jenis-jenis barang bukti dimusnahkan adalah 10,87 gram narkotika sabu dari 43 perkara dan ditambah 32 buah alat hisap narkoba. Pemusnahan kedua barang bukti ini dengan cara dilarutkan dalam air dan dihancurkan.

Selanjutnya barang bukti 7 unit Hp lengkap dengan sim cardnya, 27 benda tajam dan benda tumpul, 333 barang bukti kejahatan umum, terdiri dari pakaian, tas, dompet dan sepatu, serta 51 lembar surat dan dokumen.

No More Posts Available.

No more pages to load.