NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan 21,54 gram narkotika golongan I jenis sabu yang merupakan barang bukti persidangan dari 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti kejahatan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas jaksa dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan,” kata Kajari Nunukan, Burhanuddin, Rabu (04/03/2026).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejari Nunukan merupakan tahapan akhir dari pertanggungjawaban kejaksaan dalam penyelesaian perkara setelah sebelum memasuki tahap persidangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 75 perkara tindak kejahatan terdiri dari 35 kasus narkotika, 32 kasus tindak pidana umum dan 8 perkara tindak pidana khusus/tertentu
“Untuk pidana khusus tertentu meliputi 4 kasus Keimigrasian, 2 kasus senjata api dan 1 perkara tindak pidana perdagangan orang,” sebutnya.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan melarutkan sabu dalam baskom berisi air, sedangkan pemusnahan barang-barang seperti alat hisap sabu, perangkat handphone, baju, celana, jaket dan lainnya dengan cara dibakar.
Sedangkan pemusnahan 20 item benda tajam seperti pisau, golok, arit, tombak sawit dan peralatan besi lainnya dilakukan dengan merusak atau pemotong menggunakan mesin gerinda besar.
“Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna serta tidak membahayakan lingkungan,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti diupayakan secepat mungkin guna menjaga integritas lembaga penegak hukum, tindak ini juga sebagai antisipasi kerusakan dan hilangnya barang bukti sitaan negara.
Kejari Nunukan terus komitmen menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan dan memastikan setiap barang bukti yang telah inkracht benar-benar dimusnahkan sehingga tidak menimbulkan celah kejahatan baru.
“Saya selalu menghindari penumpukan barang bukti terlalu lama di gudang penyimpanan,” tuturnya.


