Ingkar Janji, Karyawan PT PJC Nunukan Dipolisikan karena Hamili Kekasihnya

oleh -
oleh
Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa

“Pelaku berdalih hubungan badan mereka atas dasar suka sama suka karena keduanya saling mencintai,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diamankan  di Polsek kota Nunukan. Untuk korban sudah diminta visum sebagai alat bukti adanya persetubuhan,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.