Ingkar Janji, Karyawan PT PJC Nunukan Dipolisikan karena Hamili Kekasihnya

oleh -1,097 views
oleh
Kapolsek kota Nunukan Iptu Disco Barasa

“Pelaku sudah janji bertanggung jawab menikahi kekasihnya, tapi setelah berapa hari pelaku malah menghilang tidak diketahui keberadaanya,” tuturnya.

Merasa malu dan dipermainkan, keluarga korban yang kesal akhirnya melaporkan perkara persetubuhan ke Pos Polisi (Pospol) Sei menggaris dan diteruskan ke unit reskrim Polsek kota Nunukan.

Barasa menuturkan, unit reskrim Polsek kota Nunukan yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan keberadaan pelaku pada 13 Januari 2025, pelaku saat diinterogasi mengakui segala perbuatannya telah menyetubuhi korban.

“Pelaku berdalih hubungan badan mereka atas dasar suka sama suka karena keduanya saling mencintai,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diamankan  di Polsek kota Nunukan. Untuk korban sudah diminta visum sebagai alat bukti adanya persetubuhan,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.