“Pelaku berdalih hubungan badan mereka atas dasar suka sama suka karena keduanya saling mencintai,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diamankan di Polsek kota Nunukan. Untuk korban sudah diminta visum sebagai alat bukti adanya persetubuhan,” bebernya.




