Fraksi Gerindra Minta Penjelasan Penurunan dan Tidak Tercapai Target Awal PAD 2026 Nunukan

oleh -
oleh
Andi Muliyono menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Nunukan terhadap Raperda APBD Perubahan 2026 di rapat paripurna DPRD Nunukan

NUNUKAN.LK – Fraksi Gerindra DPRD Nunukan memberikan sejumlah cacatan dan pertanyaan strategis terhadap menurunya pendapatan daerah salah satunya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Nunukan, Andi Muliyono dalam Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi DPRD Nunukan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2026, Kamis (17/09).

“Bagi Fraksi Gerindra, perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas kebijakan anggaran, bukan sekadar menyesuaikan angka pendapatan dan belanja,” kata Andi, Jumat (1809/2026).

Andi menerangkan penurunan PAD yang sangat besar perlu dijelaskan secara rinci. Pemerintah daerah perlu menyampaikan sumber PAD mana yang mengalami koreksi, penyebab tidak tercapainya target awal,

Struktur pendapatan Kabupaten Nunukan masih sangat bergantung pada transfer. Setelah perubahan, pendapatan transfer mencapai sekitar 92,71 persen dari seluruh pendapatan daerah, sedangkan PAD hanya sekitar 6,62 persen.

“Pemerintah daerah perlu menyusun strategi bertahap untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui perbaikan basis data objek pajak dan retribusi, digitalisasi pemungutan serta peningkatan kontribusi BUMD yang sehat dan produktif,” ujarnya.

Kenaikan belanja operasi di tengah penurunan pendapatan dan pemangkasan belanja modal harus diterangkan secara transparan. Perlu dijelaskan komponen yang bertambah, urgensinya, dan manfaat langsungnya bagi masyarakat.

Kenaikan tersebut jangan sampai lebih banyak terserap untuk kegiatan administratif, perjalanan dinas, rapat, honorarium, atau belanja rutin yang tidak mempunyai dampak terukur terhadap kualitas pelayanan publik.

Pemangkasan belanja modal sebesar Rp93,86 miliar berpotensi memengaruhi pembangunan infrastruktur dasa,” ucapnya.

Andi menerangkan, pemerintah daerah perlu menyerahkan daftar program dan kegiatan yang dikurangi, ditunda, atau dibatalkan, lengkap dengan lokasi, nilai anggaran, tingkat kemajuan pekerjaan, alasan penyesuaian, dan konsekuensinya terhadap masyarakat.

Pengurangan belanja transfer sebesar Rp44,46 miliar harus dipastikan tidak mengganggu kemampuan pemerintahan desa dan penerima transfer lainnya dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Begitu pula terhadap penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp212,40 miliar perlu dirinci sumbernya, terutama apabila berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya.

“Pemerintah Daerah perlu menjelaskan bagian yang sudah terikat penggunaannya, bagian yang benar-benar tersedia, serta memastikan penggunaannya tidak menimbulkan kewajiban yang tidak dapat ditopang pada tahun anggaran berikutnya,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.