NUNUKAN.LK – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, belum menentukan sanski disiplin bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP yang kedapatan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
“Oknum HA masih menjalani masa rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba, Tanah Merah, kota Samarinda, Kalimantan Timur, sejak 9 Januari 2026,” kata Kasat Pol PP Nunukan, Mesak Adianto, Senin (02/02/2026).
HA sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, dalam penggerebekan di akhir November 2025, dengan hasil pemeriksaan urine positif mengkonsumsi metamfetamin.
Atas permintaan HA dan persetujuan BNNK, Oknum ASN tersebut diberikan izin cuti guna menjalani rehabilitasi selama 3 bulan sebagai tindakan administratif dengan harapan pemulihan mental dari ketergantungan terhadap narkotika.
“Nanti kalau sudah selesai rehabilitasinya, tim Hukdis Pemerintah Nunukan menjatuhkan sanksi, tapi sanksinya seperti apa belum tahu” ujarnya.
Sebagai ASN yang bertugas pada penegakan peraturan daerah, perbuatan NA sangat mencoreng citra Pemerintah Nunukan, sehingga sangat pantas ketika nantinya pemerintah menjatuhkan sanksi sebagai efek jera.
Meski belum menentukan sanksi, Mesak HA layak diberikan hukuman disiplin berat karena sudah dua kali terlibat narkotika, hal ini memperlihatkan tidak adanya kesadaran atau berusaha merubah prilaku hidup.
“NH sudah 2 kali direhabilitasi, kalau ditanya sanksi yang paling tepat apa, kita rekomendasikan sanksi disiplin berat,” tuturnya.
Mesak menerangkan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ASN pengguna narkoba dapat dikenai sanksi.
Oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi awal berupa teguran atau lisan, oknum juga bisa diberikan penundaan kenaikan gaji atau kenaikan pangkat.

