DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

oleh -343 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan, Gimson menggelar kegiatan Sosialisasi Perda, Nomor 17 Tahun 2025

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Gimson menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam kegiatan sosialisasi Perda yang digelar di Balai Desa Payang, Kecamatan Lumbis Ogong, Gimson mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

“Melalui Perda ini, pemerintah memberikan jaminan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan kepada perempuan dan anak. Kita ingin memastikan tidak ada lagi kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun di ruang publik kata Gimson, Rabu (08/10/2025).

Semua perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, serta kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

Perda Nomor 17 Tahun 2015 sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai upaya perlindungan, yakni mulai pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan, sekaligus penindakan terhadap pelaku kekerasan.

“Kita sudah punya Perda yang isinya memberikan perlindungan dan penanganan terhadap perempuan dan anak. Perda ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai fungsinya,” tuturnya.

Gimson menambahkan, pelaksanaan Perda tersebut tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga organisasi masyarakat agar bersinergi melindungi kelompok rentan ini.

“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, butuh kolaborasi lintas sektor agar upaya ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain perlindungan hukum, Perda juga membahas pemberdayaan perempuan dan anak agar mampu berperan sebagai subjek pembangunan, artinya perempuan harus diberi ruang untuk berdaya, sementara anak perlu mendapatkan lingkungan tumbuh yang aman dan sehat.

Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana pendukung seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan terpadu, pendampingan hukum, serta rehabilitasi bagi korban kekerasan, untuk mempercepat penanganan kasus dan pemulihan korban.

Dalam kesempatan itu Gimson juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.

Menurutnya, keberanian melapor merupakan upaya untuk memutus rantai kekerasan dan memastikan korban mendapatkan keadilan.

“Melindungi perempuan dan anak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga panggilan kemanusiaan. Mari kita wujudkan Nunukan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.