NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Muhammad Mansur, menyoroti masih tingginya kasus tindak pidana kekerasaan terhadap perempuan dan anak.
Pernyataan ini disampaikan Mansur, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Berdasarkan data Polres Nunukan, kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari hingga September 2025 tercatat sebanyak 36 kasus,” kata Mansur, Kamis (09/10/2025).
Mansur mengapresiasi kehadiran para peserta sosialisasi Perda yang tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang telah disahkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
Meski kasus kekerasaan perempuan dan anak tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 47 kasus, namun persoalan kekerasaan anak tetap harus menjadi alarm bagi seluruh pihak
“Mensosiaisasikan Perda merupakan bagian dari tanggung jawab legislator untuk memastikan masyarakat memahami regulasi yang melindungi hak-hak mereka,” sebutnya.
Perlindungan kepada anak merupakan upaya dari pemerintah dalam menjamin dan melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai harkat martabat manusia
Ia menghimbau masyarakat agar aktif menyampaikan persoalan jika menemukan adanya keberadaan anak baik kepada Polri maupun melalui DPRD Nunukan, sebagai perwakilan dari rakyat.
“Pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2015 sangat penting karena menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan.
Disela-sela penjelasanya, Masnur juga menyampaikan perbedaan antara Reses dan Sosialisasi Perda (Pesper). Menurutnya, sebagian masyarakat belum memahami arti Reses dan Sosper DPRD Nunukan.