DPRD Kaltara Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Persoalan Tenaga Kerja dan Buruh

oleh -
oleh
DRPD Kaltara RDP bersa,a serikat buruh bahas soal tenaga kerja

TANJUNG SELOR.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Partai Buruh Exco, perwakilan serikat buruh, organisasi masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, Alimuddin, H. Ladullah, Herman serta Pdt. Robenson Tadem.

RDP dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan buruh, terkait berbagai isu strategis yang mencakup ketenagakerjaan, pertanahan, investasi dan permasalahan sosial dalam momentum peringatan May Day Tahun 2026.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain mengatakan dalam RDP berbagai aspirasi disampaikan seperti penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya angka pengangguran, praktik outsourcing, sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, serta perlunya peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“DPRD terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara konkret,” kata Muddain, Kamis (07/05/2026)

Anggota DPRD Kaltara bekerja atas nama rakyat, sehingga setiap permasalahan yang ada harus kawal bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan data dan permasalahan secara terstruktur agar pembahasan dapat berjalan lebih efektif. DPRD meminta seluruh aspirasi dapat diinventarisasi secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada DPRD.

“Dengan demikian, pembahasan dapat lebih terarah dan menghasilkan solusi yang konkret,” tambahnya.

DPRD Kaltara telah merumuskan sejumlah langkah strategis bersama Partai Buruh, yaitu menindaklanjuti seluruh aspirasi melalui inventarisasi masalah secara tertulis, mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah,

“Termasuk Pemperkuat kebijakan perlindungan dan penyerapan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan,” sebutnya.

Selain itu, data pencari kerja yang telah dihimpun akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung program penempatan kerja, adapun seluruh hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah dan OPD guna memastikan solusi yang konkret dan berkelanjutan

DPRD juga akan mendorong percepatan pembentukan PHI di Kaltara, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai representasi masyarakat.

“DPRD menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat,” tutur Muddain.

Sementaar itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara menjelaskan pemerintah telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja daerah.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun anggaran 2026 sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia

No More Posts Available.

No more pages to load.