DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

oleh -2,001 views
oleh
Rapat Paripurna pengesahan UU Kades di gedung DPR RI  

JAKARTA.LIPUTAN.KALTARA – Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 secara bulat menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU dan petusan Kepala Desa (Kades) dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun..

Ketua DPR RI, Puan Maharani sebelumnya dalam rapat paripurna mengajukan pertanyaan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi undang-undang, dan mendapat jawaban setuju dari seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam laporan awal, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa hasil pembahasan RUU Desa terdiri dari 26 perubahan. Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan, dari sebelumnya 6 tahun dengan tiga periode.

Perubahan lain termasuk penyisipan Pasal 5A mengenai dana konservasi dan rehabilitasi, serta pengaturan baru terkait tunjangan purnatugas untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Fraksi-fraksi di Baleg DPR RI sebelumnya telah menyetujui lanjutan RUU Desa ke Rapat Paripurna setelah pembahasan DIM.

No More Posts Available.

No more pages to load.