225 Pasangan Suami Istri WNI Ikuti Sidang Itsbat Nikah di Konsulat RI Tawau

oleh -228 views
oleh
Pasangan suami istri WNI yang berdomisili di luar negeri mengikuti sidang itsbat nikah yang diselenggarakan Konsulat RI Tawau,Sabah, Malaysia

TAWAU.LK – Sebanyak 225 pasangan suami istri Warga Negara Indonesia (WNI) mengikuti sidang itsbat nikah diselenggarakan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sabah, Malaysia, yang berlangsung selama 5 hari sejak 08 – 12 Juni 2026

Acting Konsulat RI Tawau, Dino Nurwahyudin, mengatakan penyelenggaraan sidang itsbat tahun 2026 merupakan komitmen Pemerintah Indonesia, dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi WNI di wilayah kerja Tawau.

“Secara khusus saya sampaikan terima kasih kepada Kerajaan Negeri Sabah, yang senantiasa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Konsulat RI Tawau sebagai perwakilan Pemerintah RI,” kata Dino, Selasa (09/06/2026).

Peserta sidang itsbat tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025 sebanyak 202 pasangan. Kenaikan ini menunjukan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia di luar negeri.

Dino menuturkan, legalitas perkawinan menjadi dasar penting dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik dan perlindungan hukum lainnya.

“Melalui sidang itsbat nikah, negara hadir memberikan kepastian hukum atas perkawinan WNI, sekaligus melindungi hak-hak keluarga dan anak-anak mereka,” ucapnya

Pembukaan sidang itsbat nikah kehadiran Staf Ahli Bidang Manajemen Kemenlu RI, Acep Somantri, yang secara khusus melihat langsung pelaksanaan tugas Konsulat RI Tawau sebagai Perwakilan Perlindungan Terpadu (PPT).

“Sidang itsbat nikah di wilayah kerja Tawau merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak WNI di luar negeri,” tutur Acep.

Acep menerangkan, praktik pernikahan siri yang dilakukan WNI di luar negeri karena berbagai faktor, mulai dari keterbatasan ekonomi, jarak geografis yang jauh dari tanah air, hingga berbagai kendala administratif lainnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kerajaan Negeri Sabah atas dukungan yang terus diberikan kepada seluruh perwakilan RI di Sabah, termasuk Konsulat RI Tawau, dalam menjalankan tugas pelayanan dan perlindungan bagi WNI.

“Saya minta kepada seluruh peserta sidang itsbat agar menyimpan dokumen penetapan nikah dengan baik, surat itu nantinya jadi dasar pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Fahadil Amin Al Hasan, yang turut hadir dalam pembukaan sidang itsbat nikah menjelaskan, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif setiap WNI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Sidang itsbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang sebelumnya melangsungkan pernikahan secara siri, khususnya bagi WNI yang tinggal di luar negeri,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.