NUNUKAN.LK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan, Kalimantan Utara, diminta melakukan pengambilan sampel air terhadap dugaan pencemaran limbah pabrik yang terjadi di Sungai Tujung, Kecamatan Sembakung.
“‘Perkara ini sudah ditangani Polres Nunukan, kami hanya diminta melakukan pengambilan sampel air,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum, DLH, Ahmad Musafar, Kamis (29/01/2026).
Permintaan pengambilan sampel oleh Aparat Penegak Hukum (APH) akan segera dilaksanakan DLH dengan mendatangi lokasi sungai, sekaligus melihat kondisi riil yang menyebabkan ikan-ikan mati membusuk.
Musafar menjelaskan, untuk memastikan air sungai tercemar limbah atau mengandung zat kimia berbahaya, diperlukan uji laboratorium dan berdasarkan pengalaman sebelumnya, hasil uji keluar sekitar sekitar satu bulan
“Besok petugas DLH berangkat ke sungai mengambil sampel, Untuk pengiriman sampel ke laboratorium tergantung APH yang menangani perkara,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Sembakung, Agus Arif Darmawan, menerangkan pencemaran sungai diduga akibat limbah pabrik terdekat, yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bulungan Hijau Perkara (BHP).
“Air sungainya berubah menjadi keruh menghitam, warga juga menginformasikan banyak ikan-ikan mati mengambang,” sebutnya.
Selama ini Sungai Tujung menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat baik untuk mencari ikan, udang, kebutuhan air minum, mandi hingga mencuci pakaian dan lainnya.
Pasca air menghitam bercampur bau ikan busuk sejak Senin 26 Januari 2026, masyarakat mulai was-was karena dikuatirkan air berbahaya untuk dikonsumsi, begitu nelayan mulai berhenti mencari ikan.
“Namanya sumber mata air kehidupan, pastikan akan berdampak buruk ketika sungai mengalami pencemaran. Tidak ada orang berani mengkonsumsi atau mengambil ikan,” terangnya.
Sebagai bentuk keresahan, masyarakat sempat menyampaikan keluhan ke pihak manajemen perusahaan PT BHP, namun hingga kini belum ada tindakan dari terhadap aspirasi.



