Dilaporkan PT NBS ke Polisi, Keluarga Pangeran Ismail Mengadu ke DPRD Nunukan

oleh -194 views
oleh
DPRD Nunukan adakan RDP dengan PT NBS dan ahli waris pemilik goa burung walet di Sebuku, Kecamatan Nunukan,

NUNUKAN.LK – DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan tuntutan ganti rugi Pangeran Ismail dan dua saudaranya terhadap perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (13/05/2026).

Dalam rapat Komisi I DPRD Nunukan, pihak keluarga Pangeran Ismail melaporkan PT NBS telah melanggar perjanjian yang dibuat tahun 2012, terkait jarak kebun sawit dari mulut goa burung walet, yang secara turun temurun dikuasai keluarga Pangeran Ismail.

Kuasa hukum Pangeran Ismail, Theodorus dihadapan anggota DPRD Nunukan memgatakan, pihak PT NBS tidak hanya melanggar kesepakatan, perusahaan di tahun 2025 juga melaporkan Pangeran Ismail beserta Heriansyah dan Hasan Basri ke Polda Kaltara, atas dugaan pidana pengancaman dan pemerasan.

“Tepat 21 Januari 2026, Pangeran Ismail dan saudaranya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mereka adalah pemilik goa walet yang dilengkapi surat keterangan dari camat Nunukan tahun 1967,” kata Theodorus.

Dijelaskan  Theodorus, semula dalam perjanjian, PT NBS setuju jarak tanam sawit dari mulut goa walet sekitar 1 kilometer. Kesepakatan itu dilanggar PT NBS dan memberi kompensasi berupa lahan plasma seluas dua hektar kepada setiap kepala keluarga Pangeran Ismail.

Bersamaan kesepakatan itu pula, Pangeran Ismail – PT NBS  menyetujui jarak kebun sawit dari mulut goa maksimal 50 meter. namun tahun 2018, PT NBS kembali melakukan pelanggaran, membuka kebun sawit hanya berjarak tiga meter dari mulut goa walet.

Menurut Theodorus, atas pelanggaran tersebut, Pangeran Ismail pada tahun 2020 mengirim  surat ke PT NBS, yang isinya meminta penjelasan terkait pelanggaran kesepakatan bersama dalam penanaman sawit.

“Pangeran Ismail keberatan kebun sawit terlalu dekat  ke mulut goa walet, karena  mengakibatkan mulut goa rusak, burung walet tidak ada lagi yang datang, padahal sebelumnya dalam setahun 6 kali memanen sarang walet,” ungkapnya.

Pada 14 Mei 2025, keduabelah pihak melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut  para ahli waris goa  walet meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar ke PT NBS.

Sementara itu, PT NBS berjanji akan memberikan jawaban  atas tuntutan ganti rugi Rp5 miliar  tersebut paling lambat 10 Juni 2025. PT NBS juga sepakat apabila sampai waktu ditentukan (10 Juni 2025) tidak dipenuhi, keluarga ahli waris goa burung walet berhak menutup semua fasilitas kantor PT NBS. Pada perjanjian tertulis disebutkan atas tindakan penutupan, pihak ahli waris tidak dituntut secara hukum oleh PT NBS

“Tapi yang terjadi kemudian, klien saya dilaporkan ke Polda Kaltara dan kini statusnya tersangka,” kata Theodorus.

No More Posts Available.

No more pages to load.