Berkas Belum P21, Tersangka Korupsi KPN Sejahtera Dibebaskan karena Masa Penahanan Habis

oleh -1,587 views
oleh
barang bukti beruapa uang tunai dan dokumen disita Polisi dari perkara dugaan korupsi KON sejahtera Nunukan

NUNUKAN.LK – Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Nunukan tidak kunjung P21, meski Polres Nunukan telah menetapkan dua orang tersangka sejak Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo mengatakan pelimpahan berkas perkara P 19 sudah dilakukan sebanyak 3 kali dari penyidik unit Tipikor ke Jaksa peneliti Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

“Berkas perkaranya bolak balik sudah tiga kali P19 dan 3 kali berita acara koordinasi antara penyidik Tipikor Reskrim Nunukan ke Jaksa Pidsus Kejari Nunukan,” kata Wisnu, Rabu (15/04/2026).

Dalam tiga kali P19, Wisnu menerangkan Jaksa memberikan beberapa petunjuk guna perbaikan berkas perkara yang salah satunya adalah ekspos dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim Jaksa Kejari Nunukan juga memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan auditor Inspektorat Nunukan, dalam hal hasil perhitungan temuan dugaan kerugian daerah yang mencapai Rp 12,7 miliar

“Kita sudah penuhi semua petunjuk Jaksa, terakhir kemarin Senin kita kirimkan lagi berkas perkara ke Jaksa guna mendapatkan P21,” sebutnya.

Lambatnya penyelesaian perkara korupsi tidak hubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Wisnu menyampaikan, Polres Nunukan sudah mempertanyakan putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 ke Inspektorat Nunukan, dimana Inspektorat menyatakan bahwa putusan tersebut belum ada peraturan pelaksanaan.

“Putusan MK belum ada peraturan pelaksanaannya, jadi untuk perkara yang sudah dilakukan audit perhitungan oleh BPKP ataupun inspektorat tetap bisa berjalan,” sebutnya.

Meski begitu, Polres Nunukan tetap menunggu petunjuk lanjutan dari BPKP dan inspektorat untuk perkara-perkara berikutnya apakah audit kerugian negara disesuaikan dengan petunjuk MK atau petunjuk aturan teknis lainnya.

“Dari kami ikut saja aturan pelaksanaannya seperti apa, atau memang nanti ada konversi perhitungan dari audit BPKP sebelum ke BPK,” tuturnya.

Tersangka Dibebaskan

Lambatnya penyelesaian perkara KPN Sejahtera berdampak terhadap proses penahanan kedua tersangka, penyidik Tipikor Reskrim terpaksa mengeluarkan tersangka dari sel tahanan karena waktu penahanan 120 hari telah habis.

SK selalu manajer KPN Sejahtera dan RB sebagai kepala divisi keuangan telah dilepaskan dari sel tahanan Polres Nunukan, keduanya dikenakan wajib lapor tiap minggu dan diminta tidak keluar daerah dalam masa waktu perkara masih berjalan.

“Minggu lalu kedua tersangka dibebaskan demi hukum karena masa tahanan habis, kedua tetap dalam pemantauan kepolisian,” bebernya.

Tersangka Baru

Dalam perkara ini pula, Wisnu menyebutkan pengembangan penyelidikan menemukan keterlibatan nama lainnya terlibat dalam dugaan korupsi, calon tersangka baru ini telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan berkas perkara tersangka baru dilakukan dalam berkas terpisah dari kedua tersangka sebelumnya. Meski memastikan ada tersangka baru, Wisnu belum bersedia menyebutkan inisial dari tersangka.

“Tersangka baru masih dalam lingkungan manajemen KPN Sejahtera, berapa orang jumlah, nanti kami sampaikan ketika waktunya tiba,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.