Adama Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan, Pengurusan Dokumen Gratis

oleh -231 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan Adama menggelar Sosperda Nomor 05 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Adama menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 05 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil di ballroom hotel Fortune Nunukan.

“Sosperda Perda 5 Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keharusan memiliki administrasi kependudukan,” kata Adama, Rabu (05/08/2026).

Lahirnya Perda ini memiliki makna penting bagi masyarakat karena Perda merupakan payung hukum untuk mendapatkan layanan pembuatan dokumen identitas seperti KTP-el dan akta pencatatan sipil bagi warga dapat diakses.

Selama ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami pengurusan dokumen kependudukan, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa orang lain, padahal mengurus KTP atau Dokumen lainnya itu sudah tidak dipungut biaya.

“Pengurusan dokumen di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan tidak dipungut biaya, prosesnya juga cepat,” sebutnya.

Anggota DPRD Nunukan Adama menggelar Sosperda Nomor 05 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil

Lewat Sosperda, Adama berharap semua lapisan masyarakat menyadari akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan dan dapat langsung tanpa perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Adama juga meminta pelayanan pengurusan dokumen di Disdukcapil Nunukan terus ditingkatkan agar masyarakat yang berdomisili jauh di luar pulau Nunukan tidak perlu menunggu terlalu lama.

“Semakin cepat selesai, semakin baik karena pelayanan prima akan memunculkan rasa kepuasan dari masyarakat terhadap pelayanan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek, yang hadir sebagai narasumber dalam Sosperda memaparkan proses tahapan tiap pengurusan dokumen mulai dari KTP, Akte Lahir, akte kematian dan dokumen lainnya.

“Saya jamin prosesnya pengurusan dokumen cepat selama jaringan internet lancar dan blangko tersedia,” terangnya.

Hingga saat ini, jumlah warga Kabupaten Nunukan yang telah melakukan pencetakan KTP mencapai 100 persen dari 210 juta lebih penduduk. Keberhasilan pendataan penduduk ini tidak lepas dari aktif masyarakat itu sendiri.

Menurut Agus, keberhasilan Pemerintah Nunukan dalam menjalankan amanat Perda tidak lepas dari peran DPRD Nunukan yang secara terus menerus setiap tahun menggelar Sosperda kepada masyarakat.

“Sosialisasi Perda semakin meluas dan tepat sasaran tidak lepas dari peran anggota DPRD Nunukan, makanya saya pribadi sangat mendukung Sosperda ini,” bebernya.

Pelaksanaan Sosperda DPRD Nunukan semakin memperluas wawasan masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan mengetahui proses pengurusan dokumen hingga selesai.

“Banyak hal diperoleh dari Sosperda ini, masyarakat yang dulunya tidak mengerti sekarang mulai memahami seperti apa pengurusan dokumen dan terpenting semua gratis,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.