NUNUKAN.LK– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, mulai melaksanakan pengawasan kegiatan ekspor impor terhadap barang luar negeri yang masuk melalui Pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang.
Fungsional Ahli Pertama Pelayanan Pabeanan dan Bea Cukai, KPPBC Nunukan, Abiyoso mengatakan pengawasan di PLBN Labang di mulai dengan kegiatan pemetaan dan sosialisasi terkait ketentuan dokumen ekspor impor yang harus diketahui oleh masyarakat.
“Pengawasan PLBN dilaksanakan setelah Presiden RI Joko Widodo bulan Oktober 2024 meresmikan bangunan dan perintah dimulainya pengoperasian PLBN,” kata Abiyoso Rabu (18/12/2024).
Pengoperasian PLBN Labang membutuhkan banyak pertimbangan yang salah satunya kesiapan masyarakat dalam melengkapi dokumen ekspor impor dan ketentuan aturan yang harus diketahui pedagang maupun masyarakat disekitarnya.
Aktivitas kedatangan longboard pengangkut barang luar negeri di PLBN masih cukup rendah antara 2 sampai 10 kapal per hari, rata-rata perahu-perahu tersebut memuat bahan pokok seperti, daging sapi, daging ayam, tempayan dan lainnya.
“Kadang satu hari 2 kapal masuk, tapi kalau hari minggu agak banyak bisa 10 kapal per hari. untuk barang-barang dibawa masih sebatas kebutuhan pokok,” bebernya.
Salah satu bentuk sosialisasi KPPBC di PLBN Labang adalah memperkenalkan petugas Bea Cukai ke masyarakat dan penjelasan aturan mekanisme pelintas batas serta jenis barang yang diperbolehkan dibawa masuk
Pedagang dan masyarakat juga perlu mengetahui ketentuan terkait nominal barang masuk ke PLBN maksimal RM 600 per orang atau setara Rp 2.040.000 per bulan, dimana kelebihan harga barang bisa dikenakan pajak barang masuk.
“Kalau saya perhatikan hari libur anak sekolah atau ada acara adat biasanya meningkat jumlah kedatangan perahu-perahu masuk di PLBN,” sebutnya.
Terbangunnya PLBN tentunya akan merubah pola hidup masyarakat dalam bepergian keluar negeri, sebab selama ini banyak dari masyarakat melakukan perlintasan tanpa dilengkapi dokumen paspor.
Perubahan tata cara pelintasan harus dilakukan secara perlahan melalui sosialisasi aturan. petugas Imigrasi dan KPPBC sebisa mungkin memberikan pemahaman bahwa pembawaan barang memerlukan kartu identitas lintas batas dan dokumen lainnya.
“Pemahanan begini dilakukan secara perlahan, petugas harus bisa membiasakan mereka bahwa pelintas batas ada kelengkapan dokumen,” tuturnya.
Pelayanan PLBN Labang masih cukup terbatas karena jaringan internet starling terkadang macet, begitu pula terhadap listrik yang masih menggunakan solar cell tenaga surya, sehingga pencahayaan malam hari dibatasi.
Untuk memaksimalkan pelayanan, KPPBC Nunukan menugaskan 5 orang staf yang diatur secara bergantian tiap 15 hari, Kedepan jadwal tugas akan diperpanjang serta penambahan jumlah staf.
“Lokasi PLBN Labang berada di tengah – tengah hutan dan tidak terhubung dengan jalur darat pemukiman masyarakat,” terangnya.