“Surat Keputusan (SK) SP 5 Sebakis sebagai lahan transmigrasi diterbitkan tahun 2004 dan hanya berlaku 3 bulan, apabila SK tidak ditindaklanjuti dengan sertifikat, maka lahan kembali tanah negara bebas,” ungkapnya.
Selain lahan belum memiliki sertifikat, pemerintah pusat saat menempatkan warga transmigrasi SP 5 Sebakis, Kecamatan Nunukan maupun Samaja, Kecamatan Sei Menggaris, tidak melihat bahwa lokasi untuk transmigrasi tahun 2013 sudah ditempati kelompok tani lokal.
Keberadaan kelompok tani di lahan tersebut menimbulkan masalah bagi PT SIL dalam menyiapkan lahan plasma. Begitu pula ketika Pemerintah Nunukan,coba mencari lahan-lahan lainnya sebagai pengganti.
“Makanya sampai hari ini tidak selesai-selesai, lahan SP 5 Sebakis itu tidak bersertifikat sebagai kawasan transmigrasi, dan sebagian lahan sudah dikuasai masyarakat lokal,” bebernya.