Warga Sembakung Tuntut Pulau Sebaung Dikeluarkan dari Wilayah Kecamatan Nunukan

oleh -321 views
oleh
Sejumlah Kades dan warga di Kecamatan Sembakung datang ke gedung DPRD tuntutan pulau Sebaung dikembalikan ke Sembakung

NUNUKAN.LK – Sejumlah Kepada Desa bersama warga dan perwakilan adat Tidung, menuntut pulau Sebaung dikeluarkan dari Kecamatan Nunukan sebagaimana sejarah dan historis leluhur yang mengakui Sabaung sebagai wilayah Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan.

“Ini persoalan lama yang tidak kunjung selesai, Kami warga heran kenapa wilayah dekat Sembakung malah masuk Kecamatan Nunukan yang berbeda pulau,” kata Kepala Desa Atap, Kecamatan Sembakung,” Tahir, dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Selasa (19/05/2026).

Sebagai kecamatan tertua di Kabupaten Nunukan, masyarakat Sembakung bukannya orang pikun tidak mengingat historis dan sejarah keberadaan Nunukan yang dulunya bagian dari Kabupaten Bulungan.

Sejarah mencatat, pulau Sebaung dulunya disebut Sembakung dua yang geografisnya berdekatan desa – desa di Sembakung, namun sejak pemekaran Kabupaten Nunukan tahun 1999, Sebaung malah berpindah masuk ke wilayah Kecamatan Nunukan.

“Kami tidak pernah tahu dan tidak pernah ada sosialisasi penetapan tapa batas Sebaung masuk Kecamatan Nunukan,” ucapnya.

Kekecewaan warga Sembakung semakin memuncak ketika Pembangkit Listrik Tenaga MIgran Gas (PLTMG) yang berada di Sebaung milik PLN dialirkan khusus ke pulau Nunukan dan pulau Sebatik.

Sementara Desa Tepian di Sembakung yang berdekatan dengan PLTMG masih menggunakan lampu petromak, karena belum adanya jaringan aliran listrik milik PLN ke rumah-rumah penduduk.

“Sangat miris sekali nasib warga Desa Tepian, berbeda jauh dengan warga di Nunukan dan Sebatik menikmati aliran listrik dari Sebaung,” sebutnya.

Lewat pertemuan bersama anggota DPRD Nunukan, Tahir meminta lembaga legislatif bisa memfasilitasi atau sebagai penengah penyelesaian masalah agar tidak muncul komplik antara Kecamatan Nunukan dengan Kecamatan Sembakung.

“Kami minta DPRD memfasilitasi warga ke Pemkab Nunukan dalam penyelesaian keluhan soal tapal batas dan keharusan Sebaung masuk Sembakung,” tuturnya.

Perwakilan aliansi masyarakat Adat Tidung Sembakung, Ramsyah, menerangkan sekitar tahun 1975 orang-orang di Sembakung, terlibat langsung dalam pembukaan lahan dan pengeboran kilang minyak milik PT. Pertamina di Sabaung.

“Orang tua saya ikut survei dan bridging di lokasi kilang PT Pertamina, semua orang tahu masyarakat Sembakung yang buka Sebaung,” ujarnya.

Ramsyah juga menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Pertamina yang selama ini kurang memberikan kesempatan kerja kepada anak-anak Sembakung, padahal untuk mengirimkan berkas melamar butuh biaya besar ke Tarakan.

Masuknya Sebaung dalam wilayah Kecamatan Nunukan secara tidak langsung merugikan Sembakung, karena Corporate Social Responsibility (CSR) yang dulunya masuk di Sembakung mulai berpindah ke Kecamatan Nunukan.

“Awal-awal dibuka Pertamina, bantuan CSR perusahaan masuk ke Sembakung, tapi sejak berapa tahun terakhir mulai berkurang, katanya pindah ke Nunukan,” bebernya.

Penjelasan Bepedda

Menanggapi keluhan pemerintah Kecamatan Sembakung, Bagian Perencana Muda pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan, M. Farid F, menjelaskan penetapan Sebaung masuk administrasi Kecamatan Nunukan dapat dilihat dari peta wilayah tahun 1978.

“Dalam peta terlihat Kecamatan Nunukan berbatasan dengan Sembakung, Kecamatan Nunukan sendiri terdiri dari pulau dan daratan yang didalamnya terdapat pulau Bukat dan pulau Sebaung,” bebernya.

Data pembagian administrasi wilayah dapat ditemukan pula di Undang-Undang (UU) Nomor 47 tahun 1999 tentang Pemekaran Kabupaten Nunukan dari Kabupaten Bulungan yang menyebutkan Kabupaten Nunukan terdiri atas lima kecamatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.