Warga Sembakung Tuntut Pulau Sebaung Dikeluarkan dari Wilayah Kecamatan Nunukan

oleh -
oleh
Sejumlah Kades dan warga di Kecamatan Sembakung datang ke gedung DPRD tuntutan pulau Sebaung dikembalikan ke Sembakung

Data pembagian administrasi wilayah dapat ditemukan pula di Undang-Undang (UU) Nomor 47 tahun 1999 tentang Pemekaran Kabupaten Nunukan dari Kabupaten Bulungan yang menyebutkan Kabupaten Nunukan terdiri atas lima kecamatan.

Dimana dalam peta lampiran pembentukan Kabupaten Nunukan memasukan pulau Sebaung ke administrasi Kecamatan Nunukan, dan pemekaran itu sendiri tidak merubah batas wilayah antar kecamatan yang sudah berdiri.

“UU Nomor 47 tahun 1999 inilah dasar pemerintah daerah menetapkan Sebaung milik kecamatan Nunukan,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.