Wakil Ketua DPRD Nunukan Andi Mariyati Sosialisasikan Perda Tentang TPPO

oleh -1,147 views
oleh
Wakul Ketua II DPRD Nunukan Andi Mariyati sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO

NUNUKAN.LK – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Andi Mariyati, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kebetulan berapa hari ini belakangan ini marak kasus perdagangan orang di Nunukan, korbannya rata-rata warga luar daerah,” kata Mariyati, Sabtu (31/05/2025).

Sosialisasi Perda TPPO dihadiri perwakilan instansi pemerinta, Polres Nunukan, tokoh masyarakat dan pelajar. Mariyati menyebutkan pentingnya bagi masyarakat pemahaman Perda agar bisa berperan aktif dalam pencegahan dan terjadinya TPPO.

Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang TPPO menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Nunukan, dalam mendukung kebijakan nasional, serta Instruksi Presiden terkait pemberantasan TPPO.

“Perda ini tidak hanya memberi rambu-rambu hukum, tapi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah perdagangan orang,” ucapnya.

Untuk penting bagi semua pihak mengenali tanda-tanda akan terjadinya TPPO dan cara melaporkan jika menemukan kecurian munculnya perdagangan di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Sebagai wilayah perbatasan Indonesia, Kabupaten Nunukan kerap menjadi tempat transit maupun pintu keluar masuk bagi tenaga kerja migran ke Tawau, Sabah, Malaysia, melalui jalur non procedural.

“Baru-baru ini ada 306 WNI dideportasi dari Malaysia, sebagian besar dari mereka terindikasi korban TPPO,” terangnya.

Berkaca dari banyak kasus TPPO, Mariyati mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui ada perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan, laporan bisa disampaikan ke BP2MI, Kepolisian, dan satgas TPPO.

Ia menegaskan, penyalur atau calo yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran ilegal maupun korban TPPO dapat dikategorikan tindakan pidana karena ikut serta membantu terjadinya kejahatan.

“Kalau ada orang disekitar kita hendak ke keluar negeri periksa dokumen paspornya, jangan sampai mereka jadi korban TPPO,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Endah Kurniawati menyebutkan perempuan dan anak merupakan paling rentan menjadi korban TPPO.

“Sosialisasi Perda TPPO adalah bagian dari cara pemerintah memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat yang dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga,” jelasnya.

Saat ini modus perdagangan orang semakin beragam, mulai dari janji kerja dengan gaji tinggi hingga pemalsuan dokumen perjalanan, tawaran menggiurkan ini kerap kali membuat masyarakat masuk dalam perangkap kejahatan.

Endah berharap peserta sosialisasi Perda dapat memahami risiko TPPO serta berperan aktif membantu pemerintah dan aparat kepolisian dalam mencegah terjadinya kejahatan dimulai dari lingkungan terdekat.

“Masyarakat dihimbau selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya,’ tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.