TNI AD Serahkan 948 Botol – Kaleng Miras Tangkapan ke KPPBC dan Satpol PP Nunukan, Pemilik Warga Sebuku

oleh -
oleh
Dansatgas Pamtas RI - Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Letkol. Kav Dian Kriswijaya menyerahkan miras hasil tangkapan kepada KPPBC dan Satpol PP Nunukan

NUNUKAN.LK – Satgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Kaveleri (Yonkav) 8 Narasinga Wiratama (NSW) / 2 Kostrad, menyerahkan barang bukti hasil tangkapan Minuman Keras (Miras) ilegal kepada kantor KPPBC dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan.

Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia, Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol. Kav Dian Kriswijaya, mengatakan penangkapan miras dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Pos Tambalang SSK III Desa Tambalang, Kecamatan Tulin Onsoi.

“Penggagalan penyelundupan miras dilakukan dalam dua kegiatan yakni, Senin 12 Oktober 2026 pukul 05:00 Wita dan Selasa 13 Oktober 2026 pukul 22:30 Wita,” kata Letkol. Kav Dian Kriswijaya, Selasa (27/10/2026).

Penggagalan pertama dengan barang bukti sebanyak 708 botol miras berbagai merek dilakukan dalam operasi pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan travel merk Xevia yang melintas di depan Pos Tambalang SSK III.

Adapun penggagalan kedua dilakukan terhadap sebuah kendaraan travel Avanza yang juga melintas di depan Pos Tambalang SSK III dengan membawa 240 miras jenis bir kaleng asal Malaysia, yang rencananya dibawa ke Kecamatan Sebuku.

“Total barang bukti diamankan 948 botol dan kaleng terdiri dari 72 botol bir merk atlas, 480 botol anggur merah, 120 bir bintang, 36 botol bir singaraja dan 240 kaleng bir anchor,” sebutnya.

Dian menerangkan, barang bukti bir anchor diserahkan kepada kantor KPPBC Nunukan karena barang tersebut asal luar negeri yang masuk tanpa izin cukai maupun dokumen asal barang.

Sedangkan miras lainnya seperti bir merk atlas, anggur merah, bir bintang maupun bir singaraja akan diserahkan kepada penyidik PPNS dari kantor Satpol PP Nunukan selalu penegak Peraturan Daerah (Perda) Nunukan.

“Kita sudah lakukan penyelidikan awal yang hasilnya pemesan barang adalah perempuan inisial RZ, selaku pemilik tempat hiburan di Desa Apas, Kecamatan Sebuku,” tuturnya.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan miras merupakan wujud komitmen Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dan mencegah peredaran barang ilegal serta mendukung penegakan hukum demi terciptanya situasi kondusif.

Penggagalan ini juga menegaskan bahwa Satgas Pamtas setiap minggu memiliki diberikan tugas target yang harus dicapai dari tiap pos pengawasan, terutama untuk kegiatan akhir tahun yang biasanya banyak penyelundupan.

“Kita fokus ke tempat-tempat rawan penyelundupan karena bisanya akhir tahun banyak keluar masuk barang maupun orang secara ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Nunukan, Rommy Heryadi, menerangkan miras asal Malaysia yang masuk tanpa izin dikenakan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan Pasal 102 Nomor 17 tahun 2006.

“Miras luar negeri itu masuk kategori Barang Kena Cukai (BKC) yang peredarannya perlu diawasi, perlu dikendalikan dan penggunaan dapat menimbulkan berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,” tuturnya

No More Posts Available.

No more pages to load.