Tim SFQR Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 81 Koli Ballpres di Kapal Cahaya Nunukan

oleh -715 views
oleh
Tim SFQR Lanal Nunukan memeriksa muatan kapal yang mengangkut 81 koli ballpress

Danlanal Nunukan menduga 81 koli ballpres yang dibungkus plastik warna hitam yang diangkut KM Cahaya Nunukan, merupakan titipan para pedagang pakaian rombengan yang akan dipasarkan di wilayah Nunukan.

KM Cahaya Nunukan sendiri biasanya digunakan sebagai sarana transportasi laut angkutan bahan pokok campuran berupa sembako dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pulau Nunukan

“Perdagangan ballpres berdampak terhadap kerugian ekonomi dan sosial, serta mengakibatkan kerugian negara karena masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak,” bebernya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 tahun 2022 secara tegas melarang impor barang bekas, larangan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional terutama usaha tekstil di Indonesia.

Ballpres sering kali pula menjadi limbah yang sulit terurai dan dapat mencemari lingkungan. Selain itu, ballpres berpotensi merusak pasar dalam negeri serta memicu penurunan industri dan menghambat pertumbuhan sektor padat karya.

“Pakaian bekas dapat menimbulkan resiko kesehatan bagi masyarakat, hal ini tentunya bertentang dengan aspek perlindungan konsumen,” ucapnya.

TNI AL akan terus berkomitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum demi keberlanjutan ekonomi bangsa yang selaras dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.