NUNUKAN.LK – Sidang tuntutan kasus pelecehan pelatih Taekwondo Yudi Chandra, terhadap 9 orang anak kembali ditunda dengan alasan Kejaksaan Negeri Nunukan (Kejari) Nunukan, masih menunggu putusan Rencana Tuntutan (Rentut) yang dikirimkan ke Kejati Kaltara.
“Kasus ini masuk perkara atensi dan viral di masyarakat, jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu melakukan Rentut ke Kejari Kaltara tembusan Kejaksaan Agung,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Hajar Aswad, Rabu (18/06/2026).
Rentut perkara Yudi dikirimkan awal Juni 2025 dan diperkirakan minggu ketiga atau paling lama minggu depan hasil Rentut telah diterima Kejari Nunukan, untuk selanjutnya menjadi bahan sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Nunukan.
Dalam perkara ini, JPU Kejari Nunukan berupa menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, karena selain mencabuli anak dibawah umur, terdakwa juga berstatus sebagai pendidik atau pelatih taekwondo.
“Seluruh korbannya merupakan siswa di rumah pelatihan taekwondo milik terdakwa dan terdakwa disana berperan sebagai pelatih,” ucapnya.
Hajar menjelaskan, terdakwa dalam persidangan tidak membantah segala dakwaan perbuatan pencabulan terhadap 9 orang siswanya, fakta-fakta ini terungkap jelas dalam sidang keterangan saksi maupun keterangan terdakwa.
Berdasarkan pemeriksaan dokter psikolog Dinas Sosial Nunukan, terdakwa memiliki kelainan psikologi mengarah pada defopilia dengan minat seksual terhadap anak-anak yang secara umum berusia 13 tahun atau lebih muda.
“Pihak keluarga korban berharap terdakwa mendapat hukuman maksimal sesuai perbuatannya, apalagi perbuatan dilakukan kepada lebih 1 orang,” bebernya.
Terungkapnya kasus pencabulan bermula dari pembawaan sikap aneh seorang anak atau siswa taekwondo, dimana orang tua korban melihat anaknya mulai tertutup dan menjauh dari orang tuanya.
Ibu korban yang merasa aneh berusaha menggali informasi perubahan sikap anaknya, belakangan muncul isu seorang siswa taekwondo yang dilatih terdakwa mengalami pelecehan dengan motif mengurut kaki bagian atas.
“Fakta-fakta perubahan sikap korban ini terungkap dalam persidangan. Dilain sisi terdakwa mendoktrin muridnya tiap persoalan di tempat pelatihan cukup diselesaikan disitu, jangan menyebar keluar,” tuturnya.
Perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, jo Pasal 65 KUHP, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-U.
Aturan pemberatan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi undang-undang, mengatur tentang penambahan ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, khususnya jika pelaku adalah orang tua, wali, atau guru dan pendidik
“Jika terdakwa termasuk dalam kategori pendidik, maka hukuman maksimal yang dijatuhkan akan ditambah sepertiga dari hukuman normal,” ungkapnya.




