Tiga Kali Kena Deportasi, Eks PMI Nekat Curi Chainsaw Untuk Ongkos Pulang Kampung

oleh -
oleh
Eks PMI deportasi Malaysia pelaku pencurian mesin Chainsaw di Desa Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris

NUNUKAN.LK – Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, berinisial A (53), diamankan warga dan diserahkan ke Polisi atas perkara pencurian mesin Chainsaw STIHL M5 382 dan sebilah parang panjang lengkap dengan sarungnya.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan pelaku melakukan pencurian Rabu 30 September 2026 sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Kanduangan RT.05 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris.

“Akibat kejadian itu, pemilik barang mengalami kerugian material sekitar Rp 8 juta,” kata Idris, Sabtu (03/10/2026).

Pelaku terdata sebagai warga Jalan Semaja, RT 05 Kecamatan Nunukan, pelaku juga diketahui pernah tersangkut permasalahan keimigrasian pada 2015, 2019 dan 2020, terkait masuk ke negara Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan sah.

Keberadaan pelaku yang masuk wilayah Malaysia berulang kali atau setidaknya tiga kali tanpa dokumen ditindaklanjuti Pemerintah Malaysia, dengan melakukan deportasi ke wilayah Kabupaten Nunukan.

“Jadi pelaku ini eks PMI deportasi Malaysia ke Nunukan dan selama berada di Nunukan pernah bekerja sebagai buruh harian lepas,” sebutnya.

Kronologi pencurian bermula Selasa 29 September 2026 sekitar 12.00 Wita, pelaku yang berencana masuk kembali ke Malaysia, lewat perbatasan Desa Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris, mendengar suara mesin chainsaw.

Pelaku kemudian menuju lokasi asal suara dan melihat seorang laki-laki sedang memotong kayu. Dari situlah muncul niat jahat mencuri dengan terlebih dahulu bersembunyi di sebuah rumah kosong.

“Pelaku bersembunyi di rumah kosong tidak jauh dari rumah pemilik chainsaw sambil memantau keadaan sekitar dan bermalam di pondok kosong,” ujar Idris.

Setelah mengamati pemilik barang keluar dari rumah, pelaku menuju lokasi sasaran dengan cara memanjat melalui tiang rumah dan merusak salah satu papan dinding bagian samping/belakang rumah.

Dari papan dirusak itulah, pelaku masuk mengambil mesin chainsaw dan membawanya menuju arah jalan Desa Kanduangan melewati perkebunan kepada sawit dengan harapan dijual di Nunukan.

“Diperjalanan pelaku kekalahan, lalu mampir ke Masjid di Kanduangan, rencananya besok harinya akan melanjutkan perjalan ke Nunukan,” terangnya.

Rencana perjalan pelaku ke Nunukan berakhir gagal, warga yang berkumpul di Masjid melihat pelaku di jalan raya berusaha melarikan diri membawa mesin chainsaw hasil curian. Warga beramai-ramai mengamankan pelaku dan melaporkan perkara ke Pos Polisi Sungai Ular.

“Dari pengakuan pelaku, barang curian rencananya dijual untuk keperluan beli tiket pulang kampung ke Palopo, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.