Terjual Rp 705 Juta, Dua Mobil Malaysia Sitaan Bea Cukai Nunukan Jadi Rebutan Keloktor

oleh -2,010 views
oleh
Dua mobil produk Malaysia di lelang Bea Cukai Nunukan

NUNUKAN– Dua unit kendaraan roda 4 hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, yang dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, direbutan para kolektor mobil di Indonesia

Plt Humas KPPBC Nunukan Ahmad Kuncoro Pandu Yekti mengatakan pelaksanaan lelang diumumkan secara terbuka melalui website lelang KPKNL Tarakan mulai 09 Juli dan berakhir 16 Juli 2024 dengan jumlah calon pembeli 141 peserta.

“Hari ini website lelang KPKNL Tarakan ditutup bersamaan terjualnya kedua unit kendaraan atau mobil produk Malaysia, beserta aksesoris kelengkapan kendaraan senilai Rp 715 juta,” kata Kuncoro, Selasa (17/07/2024).

Kedua jenis kendaraan yang dilelang masing-masing Toyota tipe Prado Ex 3.0 Turbo tahun 1991 nomor mesin 1KZ0613440 nomor rangka KZJ78-0002665 dengan kondisi bukan baru dan tidak memiliki STNK serta BPKB.

Kemudian, kendaraan merk Toyota tipe Land Cruiser tahun 1999 nomor mesin 0121200 nomor rangka HZJ75-0055751 kondisi bukan baru dan tidak memilki STNK serta BPKB ditambah aksesoris berupa 4 buah ban, 4 buah verg, 1 buah lambu belakang, 4 buah ban merk Deestone, 1 koli spareparts mobil dan 2 buah pintu.

“Unit Toyota tipe Prado Ex 3.0 Tubo terjual Rp 334 juta dari harga pembukaan Rp 99,737.000, adapun Toyota tipe Land Cruiser terjual Rp 371 juta dari harga pembukaan Rp 67.042.000,” sebutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.