Tanggal 19 Maret 2024, JUN bersama dua anaknya berusia 18 tahun dan 10 tahun berangkat dari Malaysia menuju Nunukan. Ketiganya akan berangkat menggunakan kapal laut menuju Sulsel pada tanggal 20 Maret.
Untuk mempermudah perjalanan dari Tawau sampai Nunukan, drum berisi sabu dan 11 karung pakaian diberangkatkan tidak secara bersamaan dengan pemilik barang, hal ini bertujuan untuk keamanan JUN dan barang.
“Setiba di Nunukan JUN tinggal di rumah kenalannya di Jalan Simpang Kadir, sedangkan barang bawaan diurus orang lain sampai pelabuhan,” ungkap Kapolda.