Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KPN Sejahtera, Polres Nunukan Sita Uang Rp 1,279 Miliar

oleh -1,698 views
oleh
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas memperlihatkan uang hasil sitaan dugaan korupsi Korupsi Pegawai Negeri Sejahtera Nunukan yang rugikan keuangan daerah 12,7 miliar

NUNUKAN.LK – Polres Nunukan menahan SK dan RB, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana Korupsi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Nunukan, yang merugikan keuangan daerah mencapai Rp 12,7 miliar.

“Kedua pelaku menjalani penahanan di Sel Polres Nunukan, sedangkan perkaranya sudah masuk tahap P-19,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, Rabu (31/12/2025).

KPN Sejahtera mendapatkan penyertaan modal dari APBD Nunukan sejak tahun 2001 hingga 2025 dengan rincian, tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar, tahun 2002 senilai Rp 1 miliar, tahun 2003 sebesar Rp 3 miliar, 2004 sebanyak Rp 4 miliar dan tahun 2005 sebesar Rp 3 miliar.

Penyertaan modal kepada KPN Sejahtera digunakan untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor, kredit simpan pinjam, kredit rumah dan kredit barang ditujukan kepada pegawai dilingkungan Pemerintah Nunukan.

“Selama 5 tahun KPN Sejahtera mendapatkan suntikan dana dari pemerintah untuk empat bidang usaha kredit kepada pegawai,” ujarnya.

Bonifasius menerangkan, tersangka SK dalam pengelolaan KPN Sejahtera bertindak sebagai manajer, pelaku juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nunukan, adapun RB menjabat selaku kepala divisi keuangan.

Tersangka SK sangat dominan dalam pengelolaan koperasi, SK juga diduga melakukan pembuahan sendiri laporan keuangan tanpa menggunakan jasa akuntan publik resmi dan laporan keuangan tidak sinkron dengan pembukuan tiap divisi.

“Laporan realisasi keuangan tahun 2011 – 2021 yang dibuat oleh RB menggunakan 3 kantor akuntan publik, namun tanpa ada surat kuasa atau surat tugas dari akuntan tersebut,” sebutnya.

Pengungkapan perkara dugaan pidana korupsi koperasi dimulai tahun 2023, penyelidikan terus berlanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dari staf dan manajer koperasi, pihak PNS dan pegawai Bankaltimtara, pegawai BRI serta bendahara tiap OPD.

Memasukan tahun 2025, perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan berkoordinasi dengan ahli keuangan dari Inspektorat Nunukan, yang hasil perhitungan ditemukan kerugian negaranya mencapai Rp 12,7 miliar.

“Kita sudah sita sejumlah barang bukti dokumen laporan keuangan, dokumen akta pendirian, dokumen perubahan, dokumen SK PNS dan SK pensiun, dokumen penunjukan SK manager, dokumen akuntan publik dan dokumen bukti chat,” bebernya.

satu unit mobil dan 2 unit sepeda motor milik tersangkat disita polisi dari kasus korupsi KPN Sejahtera

Selain menyita dokumen, Polisi di bulan Desember 2025 menyita uang tunai dari rekening KPN sejahtera sebesar Rp 1,279 miliar, satu unit mobil Suzuki ERtiga dan satu unit rumah walet milik tersangka SK, serta 2 unit sepeda motor dan 1 unit rumah walet milik RB.

Modus korupsi dilakukan SK dengan cara membuat laporan keuangan tanpa melibatkan bendahara dan para staf. SK selaku manager sengaja mengaburkan isi laporan kepada pengurus seolah-olah keuangan koperasi baik-baik saja.

“SK juga memerintahkan staf koperasi melakukan penagihan iuran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang uangnya disetorkan kepada RB yang bukan selaku bendahara,” terangnya.

Uang-uang hasil penagihan atas nama koperasi selama bertahun-tahun digunakan oleh tersangka SK dan RB untuk kepentingan pribadi, staf dan pengelola tanpa sepengetahuan dan persetujuan manajemen koperasi

“Hasil pengelolaan keuangan koperasi sepenuhnya dipegang sendiri oleh SK bersama RB dan uangnya masuk rekening pribadi bukan koperasi,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.