NUNUKAN.LK – Kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, mulai 01 Juli 2025 memberlakukan paspor elektronik biasa (E-Paspor), dan secara bertahap akan menerbitkan e-paspor sebagai pengganti paspor non elektronik biasa. “Semua perangkat sudah lengkap untuk proses penerbitan paspor biasa elektronik.
Tag: E-Paspor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

