Sidang Tuntutan Pelecehan 9 Siswa Taekwondo Ditunda, Kejari Nunukan Tunggu Rentut Kejati Kaltara

oleh -760 views
oleh
Kasi Pidum Kejari Nunukan, Hajar Aswad

NUNUKAN.LK – Sidang tuntutan kasus pelecehan pelatih Taekwondo Yudi Chandra, terhadap 9 orang anak kembali ditunda dengan alasan Kejaksaan Negeri Nunukan (Kejari) Nunukan, masih menunggu putusan Rencana Tuntutan (Rentut) yang dikirimkan ke Kejati Kaltara.

“Kasus ini masuk perkara atensi dan viral di masyarakat, jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu melakukan Rentut ke Kejari Kaltara tembusan Kejaksaan Agung,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan, Hajar Aswad, Rabu (18/06/2026).

Rentut perkara Yudi dikirimkan awal Juni 2025 dan diperkirakan minggu ketiga atau paling lama minggu depan hasil Rentut telah diterima Kejari Nunukan, untuk selanjutnya menjadi bahan sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Nunukan.

Dalam perkara ini, JPU Kejari Nunukan berupa menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, karena selain mencabuli anak dibawah umur, terdakwa juga berstatus sebagai pendidik atau pelatih taekwondo.

“Seluruh korbannya merupakan siswa di rumah pelatihan taekwondo milik terdakwa dan terdakwa disana berperan sebagai pelatih,” ucapnya.

Hajar menjelaskan, terdakwa dalam persidangan tidak membantah segala dakwaan perbuatan pencabulan terhadap 9 orang siswanya, fakta-fakta ini terungkap jelas dalam sidang keterangan saksi maupun keterangan terdakwa.

Berdasarkan pemeriksaan dokter psikolog Dinas Sosial Nunukan, terdakwa memiliki kelainan psikologi mengarah pada defopilia dengan minat seksual terhadap anak-anak yang secara umum berusia 13 tahun atau lebih muda.

No More Posts Available.

No more pages to load.